Beranda Pemerintahan Kepala Desa Jayamakmur Klarifikasi Akui Keterlambatan Realisasi Dana Desa dan Banprov 2024

Kepala Desa Jayamakmur Klarifikasi Akui Keterlambatan Realisasi Dana Desa dan Banprov 2024

KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Ujang Junaedi, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan realisasi Dana Desa Tahap II dan Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024. Keterlambatan ini sempat memunculkan dugaan penyelewengan anggaran dan menjadi sorotan publik.

Ujang Junaedi menyatakan bahwa keterlambatan dalam proyek pembangunan telah disepakati untuk diselesaikan dalam dua minggu ke depan.

“Terima kasih kepada rekan-rekan atas terselenggaranya audiensi ini. Semua pertanyaan dari Forum Pemuda Jayakerta sebagai perwakilan warga Kecamatan Jayakerta, khususnya Desa Jayamakmur, telah dijawab. Kami telah sepakat bahwa pekerjaan yang tersisa akan diselesaikan dalam dua minggu ke depan. Mohon dukungannya,” ujar Ujang Junaedi usai audiensi dengan FPJB, Rabu (05/02/2025).

Berita Lainnya  Karawang Akan Jadi Kabupaten Pertama Gelar Pilkades Digital di Jawa Barat

Namun, saat ditanya mengenai alasan keterlambatan realisasi Dana Desa Tahap II dan Banprov 2024, Ujang Junaedi tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya menanggapinya secara santai dan menyebut hal tersebut sebagai masalah teknis.

“Hihihi, itu mah teknis, kita lewati aja,” katanya sambil tertawa.

Sementara itu, terkait keterlambatan pencairan honorarium untuk Karang Taruna, Ujang Junaedi memastikan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.

“Karang Taruna sudah rapi. Saya hanya meminta doa dari rekan-rekan, semoga ini menjadi pembelajaran yang baik bagi kami,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan, menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi anggaran harus melalui mekanisme Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berita Lainnya  Bupati dan Wakil Bupati Karawang Gelar Ziarah Makam Syech Quro dan Adipati Singaperbangsa Jelang Hari Jadi ke-392

“Jadi ada mekanisme SiLPA, untuk kegiatan yang belum dapat dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, yaitu dari 1 Januari sampai 31 Desember. Jika melewati batas tersebut, maka pencatatan SiLPA di APBDes harus masuk kembali dan dilaksanakan pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai kepastian apakah anggaran yang belum direalisasikan oleh kepala desa masih berada di rekening desa, Andri Irawan menegaskan bahwa hal tersebut memerlukan pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Itu kan tanggung jawab kepala desa. Kami hanya melakukan pembinaan agar segera direalisasikan. Jika ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, maka hal itu harus diperiksa oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Berita Lainnya  Realisasi Pupuk Bersubsidi di Karawang Baru 82 Persen, Bupati: Pengawasan Harus Diperkuat

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa untuk memastikan apakah penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan, diperlukan audit resmi.

“Tindakan pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan apakah realisasi anggaran sudah sesuai dengan ketetapan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, DPMD Karawang telah mengirimkan surat rekomendasi dan teguran kepada Kepala Desa Jayamakmur agar segera menyelesaikan keterlambatan realisasi anggaran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Saat ini tanggal 5 Februari, dan kami telah menyampaikan kepada kepala desa agar segera memberikan laporan tindak lanjut kepada bupati melalui camat, dengan tembusan kepada Kepala DPMD. Nanti akan kami kaji lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Bagikan Artikel