Beranda Daerah Listrik Kantor Kecamatan Dipakai Kontraktor, Camat Pedes Pilih Tutup Mulut

Listrik Kantor Kecamatan Dipakai Kontraktor, Camat Pedes Pilih Tutup Mulut

KARAWANG, NarasiKita.ID — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan/rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes senilai Rp 3,226 miliar dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 terus menggelinding. Selain persoalan keselamatan kerja, sorotan kini tertuju pada penggunaan listrik kantor kecamatan oleh pihak pelaksana proyek.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan DPUPR Karawang, Dani Firmansyah, saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, mengakui bahwa pelaksana proyek memang menggunakan listrik eksisting milik kantor kecamatan.

“Memang memakai listrik eksisting dengan sistem token yang selalu diisi oleh pihak ketiga,” ujar Dani, Jumat (17/10/2025).

Saat dikonfirmasi NarasiKita.ID, Camat Pedes H. Aep hanya menanggapi singkat. “Terima kasih informasinya, nanti tim kecamatan mau cek ke lokasi,” ujarnya.

Berita Lainnya  Tokoh Pemuda Jayakerta Murka: Kadinkes Karawang Ngamuk di RDP, Bupati Harus Punya Nyali Copot Sekarang!

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah pihak pelaksana proyek telah meminta izin atau mendapatkan persetujuan tertulis dari kecamatan untuk menggunakan listrik tersebut, H. Aep Saepudin tak lagi memberikan jawaban. Ia memilih diam dan mengakhiri komunikasi tanpa klarifikasi tambahan.

Sikap bungkam sang camat ini menimbulkan berbagai spekulasi. Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah benar penggunaan listrik kantor dilakukan tanpa izin, dan mengapa pihak kecamatan seolah enggan bersikap tegas?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan proyek serta penerapan standar keselamatan kerja di lapangan hingga pemanfaatan hasil bongkaran yang bernilai ekonomis. (Yusup)

Bagikan Artikel