Beranda Daerah 112.973 Warga Karawang Dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

112.973 Warga Karawang Dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Sebanyak 112.973 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Mereka sebelumnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun kini tidak lagi memenuhi kriteria setelah sistem migrasi data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik (DTSEN) diberlakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang mulai berlaku per Juni 2025.

“Penonaktifan dilakukan mulai bulan ini. Sebanyak 112 ribu lebih peserta PBI JK yang selama ini pembiayaannya ditanggung oleh APBN telah dihentikan,” kata Wisnu, Pelaksana Teknis Pelayanan Dinas Sosial Karawang, saat ditemui di sela-sela aktivitasnya, Kamis (19/06/2025).

Berita Lainnya  Joget di Medsos Dinilai Haram, MUI Karawang: Perempuan Adalah Aurat yang Harus Dijaga

Wisnu menjelaskan, keputusan ini bersifat nasional dan berdampak pada 7,3 juta peserta PBI JK di seluruh Indonesia. Penyebabnya, mereka tidak lagi memenuhi kriteria baru dalam sistem DTSEN.

“Kalau tidak memenuhi kriteria DTSEN, Kemensos punya kewenangan untuk menghentikan bantuan jaminan kesehatan yang selama ini diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wisnu menyebutkan bahwa penonaktifan ini jelas mempengaruhi akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan yang sebelumnya dijamin oleh pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan.

“Sejak informasi ini disampaikan, sudah sekitar 200 orang yang mengajukan permohonan reaktivasi ke Dinas Sosial,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Kepengurusan FPMI DPD Karawang Resmi Diganti

Untuk dapat diaktifkan kembali, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta penderita penyakit kronis, katastropik, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui operator Puskesos di tingkat desa atau kelurahan. Masyarakat cukup membuat surat usulan reaktivasi, lalu mengunggah satu surat usulan per NIK ke aplikasi SIKS-NG milik Dinas Sosial.

“Setelah proses dari desa selesai, Kemensos akan memverifikasi melalui SIKS-NG, dan jika disetujui, BPJS Kesehatan akan memproses aktivasi kembali,” pungkasnya. (ist/ysp)

Bagikan Artikel