Persepsi Berbeda Picu Kisruh Pemilihan BPD, DPRD Bekasi Soroti Tafsir Aturan
BEKASI, NarasiKita.ID — Kericuhan dalam proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi belakangan ini dipicu perbedaan tafsir terhadap regulasi terbaru. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, menyebut akar persoalan berasal dari belum seragamnya pemahaman atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ia mengungkapkan, DPRD sebelumnya telah menjadwalkan pertemuan dengan Plt Bupati Bekasi untuk membahas polemik tersebut. Namun karena adanya agenda lain, pembahasan akhirnya diwakilkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Kebetulan kemarin kami ada janji dengan Plt Bupati, karena ada hal lain akhirnya beliau mengutus Dinas PMD,” ujar Ade Syukron.
Menurutnya, persoalan krusial yang memicu kisruh di lapangan adalah tafsir terhadap ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam regulasi tersebut.
“Hal yang sangat penting bagi kita untuk memposisikan pemilihan BPD, bahwa ada perbedaan persepsi. Perbedaan ini berakar dari Permendagri, apalagi setelah keluar PP Nomor 16 Tahun 2026 yang memuat poin memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, frasa “memperhatikan” dalam aturan tersebut kerap disalahartikan sebagai kewajiban mutlak, padahal tidak demikian.
“Pemahaman kami bersama pemerintah daerah, bahwa memperhatikan itu bukan mengharuskan. Ini yang perlu segera diperjelas, karena tentu berbeda antara kewajiban dengan sekadar memperhatikan,” tegasnya.
DPRD dan pemerintah daerah untuk sementara menyepakati bahwa ketentuan tersebut lebih bersifat imbauan dalam tahap pencalonan, bukan penentu hasil akhir.
“Seperti format pencalegan kemarin, kita hanya memperhatikan keterwakilan perempuan dari sisi pencalonan. Adapun hasil pemilihannya tetap diserahkan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperjelas implementasi aturan tersebut. Bahkan, disebutkan bahwa pemerintah pusat tengah mengkaji revisi regulasi sebelumnya.
“Dinas terkait juga menyampaikan bahwa akan berkoordinasi kembali dengan Kemendagri, karena informasinya sedang ada penggodokan revisi aturan lama,” ujarnya.
Ade Syukron juga menyoroti adanya kekeliruan dalam memahami struktur aturan, khususnya terkait perbedaan antara musyawarah desa dan mekanisme pemilihan BPD.
“Kalau kita baca dalam aturan, unsur seperti nelayan, petani, dan pendidik itu ada dalam konteks musyawarah desa, bukan secara spesifik dalam pemilihan BPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemilihan BPD sendiri memiliki dua skema, yakni pemilihan langsung oleh masyarakat atau melalui sistem keterwakilan. Namun dalam praktiknya, sistem keterwakilan sering kali disamakan dengan pola musyawarah desa, yang justru menimbulkan kerancuan.
“Keterwakilan itu banyak yang mengadopsi format musyawarah desa, padahal itu berbeda konteks. Ini yang kemudian memicu kesalahpahaman di lapangan,” pungkasnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera diluruskan. DPRD pun mendorong pemerintah pusat untuk segera memberikan kejelasan agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lebih tertib dan tidak terus diwarnai polemik. (MA)























