KARAWANG, NarasiKita.ID – Pembangunan kandang ayam berskala besar di Desa Batu Raden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut berdiri di kawasan zona hijau dan diduga berada di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) itu memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak lingkungannya.
Sorotan muncul karena hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status legalitas pembangunan tersebut, termasuk kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dokumen lingkungan, serta izin usaha peternakan yang menjadi syarat dasar kegiatan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan NarasiKita.ID kepada pihak Kecamatan Batujaya belum membuahkan penjelasan rinci. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Batujaya, Mamat Rahmat, mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait dokumen maupun proses perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.
“Saya belum bisa menerangkan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, seorang pekerja yang berada di lokasi proyek menyatakan seluruh proses administrasi dan perizinan telah diurus melalui pemerintah desa.
“Semuanya sudah di lurah,” katanya.
Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Batu Raden, Rano Karno, justru meminta agar pertanyaan terkait pembangunan tersebut disampaikan langsung kepada pihak yang berkepentingan. Ia juga menyebut pembangunan kandang ayam tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Perbedaan keterangan dari sejumlah pihak tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai tidak adanya informasi yang jelas justru memperkuat kebutuhan untuk dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Apalagi, lokasi pembangunan disebut-sebut berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai area pertanian produktif dan jalur hijau yang memiliki fungsi ekologis serta perlindungan terhadap keberlanjutan lahan pangan.
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas PUPR, DPMPTSP, hingga Satpol PP untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Menurut warga, persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas bangunan, tetapi juga potensi dampak lingkungan yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Keberadaan kandang ayam di dekat kawasan permukiman dikhawatirkan memicu pencemaran udara akibat bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, risiko gangguan kesehatan masyarakat, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup warga sekitar.
Selain itu, warga juga mengungkap dugaan bahwa sebagian area pembangunan berdiri di atas jalur aliran air yang selama ini berfungsi menopang aktivitas pertanian. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pembangunan tersebut berpotensi mengganggu sistem drainase maupun jaringan irigasi yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian warga.
“Kami tidak menolak investasi atau usaha peternakan. Yang kami minta hanya transparansi dan kepastian hukum. Kalau memang semua izin lengkap dan sesuai aturan, tunjukkan kepada masyarakat. Tapi kalau ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai pemerintah daerah tidak boleh menunggu polemik berkembang lebih luas. Audit tata ruang, pemeriksaan dokumen perizinan, serta kajian dampak lingkungan perlu dilakukan secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun alih fungsi lahan yang bertentangan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis terkait mengenai status perizinan, kesesuaian tata ruang, legalitas penggunaan lahan, maupun hasil kajian lingkungan atas pembangunan kandang ayam tersebut. (MA)




























