Beranda Nasional 11 WNA Resmi Masuk Islam Melalui MUI Karawang Hingga Pertengahan 2026

11 WNA Resmi Masuk Islam Melalui MUI Karawang Hingga Pertengahan 2026

KARAWANG, NarasiKita.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 11 warga negara asing (WNA) resmi memeluk agama Islam hingga pertengahan 2026. Jumlah tersebut relatif sama dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Para mualaf tersebut berasal dari sejumlah negara, di antaranya Tiongkok, Finlandia, Jerman, Korea Selatan, dan Jepang.

Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, mengatakan mayoritas WNA memutuskan menjadi mualaf karena akan menikah dengan warga negara Indonesia. Namun, sebagian lainnya memeluk Islam atas kesadaran sendiri setelah mempelajari ajaran Islam sejak berada di negara asal.

Berita Lainnya  Petahana H. Akim Kembali Bertarung, Ribuan Pendukung Padati Pendaftaran Pilkades Jayabakti

“Sebagian karena pernikahan, tetapi ada juga yang memang mendapatkan hidayah setelah mempelajari Islam sejak di negaranya,” ujar Yayan, pada Senin (3/8/2026).

Menurutnya, minimnya komunitas muslim di negara asal membuat sejumlah WNA menjalin komunikasi dengan warga Indonesia. Dari hubungan tersebut, mereka kemudian meminta pendampingan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat di Indonesia.

Yayan menegaskan MUI Karawang terbuka bagi siapa pun yang ingin memeluk Islam. Meski menerapkan prosedur administrasi, pihaknya memastikan proses tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit calon mualaf.

“Kami memperketat prosedur, tetapi tidak pernah mempersulit. Apa pun alasannya, mereka tetap kami bimbing,” katanya.

Berita Lainnya  GOKAR dan Zen Multimedia Siapkan Inovasi Digital Majukan Karawang Menuju Indonesia Emas

Untuk WNA, MUI mewajibkan dokumen berupa paspor dan visa yang masih berlaku. Sementara bagi mualaf laki-laki yang belum menjalani khitan, prosesi syahadat tetap dapat dilakukan. Namun, sertifikat mualaf baru diterbitkan setelah proses khitan selesai.

MUI Karawang juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu memfasilitasi proses khitan bagi mualaf yang membutuhkan.

Yayan menjelaskan, sertifikat mualaf yang diterbitkan MUI menjadi dokumen pendukung yang diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam proses perubahan data agama pada dokumen kependudukan, baik bagi WNA maupun WNI.

Berita Lainnya  Ghazali Center Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Pemerintahan, Lahirkan Lima Rekomendasi Strategis

Selain memandu prosesi syahadat, MUI Karawang juga memberikan pembinaan berkelanjutan kepada para mualaf melalui MUI di tingkat kecamatan hingga pusat. Pembinaan tersebut meliputi tata cara salat, bersuci, hingga pemahaman dasar ajaran Islam. (Sup)

Bagikan Artikel