JAWA BARAT, NarasiKita.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di jalan provinsi.
Melalui Surat Edaran Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tertanggal 17 September 2026, perusahaan dan pelaku usaha angkutan barang diminta tidak lagi mengoperasikan kendaraan dengan beban maupun dimensi yang melampaui ketentuan.
Prinsipnya tegas: muatan kendaraan harus mengikuti kemampuan jalan, bukan sebaliknya.
Kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dilarang beroperasi. Ketentuan ini menjadi perhatian khusus bagi sektor industri yang mengandalkan angkutan berat, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang semen dan pertambangan.
Dedi menegaskan, jalan provinsi memiliki daya dukung yang berbeda. Karena itu, kendaraan angkutan barang tidak bisa membawa muatan sesuka kebutuhan operasional tanpa memperhitungkan kemampuan ruas jalan.
“Kami sudah membuat surat edaran penegasan apabila melewati jalan provinsi maka kualitas dan kuantitas tonasenya harus disesuaikan dengan daya dukung jalan,” kata Dedi.
Ketentuan tersebut mencakup berat sekaligus dimensi kendaraan
Untuk Jalan Kelas I, Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton. Sementara Jalan Kelas II dan Kelas III memiliki MST maksimal 8 ton.
Dimensi kendaraan juga dibatasi. Pada Jalan Kelas I, misalnya, lebar maksimal kendaraan 2.500 milimeter dan panjang maksimal 18.000 milimeter.
Dengan demikian, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tidak semestinya dipaksakan melintas hanya karena kebutuhan distribusi atau aktivitas industri.
Dedi bahkan menawarkan pilihan yang jelas bagi industri dengan kebutuhan angkutan berkapasitas besar.
Jika jalan yang tersedia tidak mampu menanggung beban, muatan harus dikurangi. Jika kebutuhan industri memang membutuhkan kendaraan dengan beban lebih besar, perusahaan dipersilakan membangun jalan sendiri dengan spesifikasi yang sesuai.
“Disesuaikan tonasenya dengan kapasitas jalan,” ujarnya.
Selain tonase dan dimensi, perusahaan wajib memastikan kendaraan laik jalan, memiliki dokumen yang sah, serta mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan barang pada ruas jalan tertentu.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jalan publik memiliki batas kemampuan. Kepentingan distribusi dan kegiatan industri tetap harus berjalan dalam koridor keselamatan, kelayakan kendaraan, serta kemampuan infrastruktur.
Dedi juga meminta masyarakat ikut mengawasi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat agar kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Pesannya terang: jalan provinsi memiliki batas. Ketika daya dukung jalan menjadi batas, maka tonase kendaraan yang harus menyesuaikan bukan jalan yang dipaksa menanggung beban di luar kemampuannya. (*)




























