Beranda Daerah 29 Desa Tuntaskan TLHP AMJ, Inspektorat: Harus Beres Sebelum 21 September

29 Desa Tuntaskan TLHP AMJ, Inspektorat: Harus Beres Sebelum 21 September

KARAWANG, NarasiKita.ID — Inspektorat Kabupaten Karawang mencatat 29 desa telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (TLHP AMJ) hingga Kamis, 17 September 2026.

Dari jumlah tersebut, Desa Sabajaya menjadi salah satu desa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Progres penyelesaian LHP kami laporkan dan pantau secara berkala per jam. Dari posisi siang sekitar pukul 13.00 WIB yang tercatat baru 26 desa, sebelum jam pulang kantor berkembang menjadi 29 desa. Salah satu yang telah resmi menyelesaikan seluruh kewajibannya pada hari ini adalah Desa Sabajaya,” ujar Taufik Maulana, Sekretaris Inspektorat Karawang saat dihubungi melalui telepon oleh NarasiKita.ID, Kamis (17/9/2026).

Penyelesaian tersebut dilakukan menjelang tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Inspektorat memprioritaskan desa yang kepala desanya kembali mencalonkan diri karena penyelesaian LHP berkaitan dengan tahapan administrasi pencalonan yang menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Berita Lainnya  Nani Komalasari Mantapkan Langkah, Daftar sebagai Bakal Calon Kades Amansari

Berdasarkan data pendaftaran bakal calon yang ditutup pada 10 September 2026, terdapat 38 kepala desa petahana yang kembali mendaftarkan diri.

Dari 38 desa tersebut, sebanyak 29 telah menyelesaikan tindak lanjut. Dengan demikian, masih terdapat sembilan desa petahana yang proses penyelesaiannya tengah dipantau Inspektorat.

Taufik mengatakan Inspektorat menargetkan seluruh berkas penyelesaian LHP bagi kepala desa petahana selesai paling lambat 20 September 2026, sebelum batas akhir tahapan pada 21 September.

“Regulasi dan aturan tahapan sepenuhnya berada di DPMD. Tanggal 21 September merupakan batas akhir tahapan, sehingga sebelum tanggal tersebut seluruh berkas petahana harus tuntas agar DPMD dapat menyusun rekomendasi. Dari total 38 petahana, saat ini tersisa 9 desa lagi,” papar Taufik.

Berita Lainnya  Ribuan Warga Antar Sadih Muhammad Farhan, Nomor 3 Jadi Sinyal Kuat di Pilkades Lenggahjaya?

Non-Petahana Tetap Wajib Menindaklanjuti LHP

Inspektorat menegaskan kewajiban menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan tidak hanya berlaku bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

Kepala desa yang tidak maju dalam Pilkades tetap berkewajiban menyelesaikan temuan yang tercantum dalam LHP.

“Baik kepala desa yang mencalonkan diri kembali maupun yang tidak maju lagi, seluruhnya wajib hukumnya untuk menyelesaikan temuan LHP Inspektorat. Tidak ada alasan bagi yang tidak mencalonkan diri untuk tidak menindaklanjuti,” tegas Taufik.

Menurut Taufik, perbedaan penanganan saat ini hanya terkait skala prioritas waktu. Desa dengan kepala desa petahana diprioritaskan karena berkaitan dengan tahapan pencalonan Pilkades. Setelah itu, penyelesaian desa lainnya akan tetap dikawal.

Batas Tindak Lanjut 60 Hari

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Buka Job Fair, Siapkan 2.000 Lowongan dan Prioritaskan Warga Desil 1-3

Selain berkaitan dengan tahapan Pilkades, seluruh desa memiliki batas waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Taufik menjelaskan, sesuai ketentuan pengawasan internal, penyelesaian tindak lanjut LHP diberikan waktu maksimal 60 hari sejak dokumen hasil pemeriksaan diterima secara resmi.

LHP tersebut diserahkan secara serentak kepada 67 desa pada 3 September 2026 dalam kegiatan yang melibatkan Inspektorat, DPMD, dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Sesuai ketentuan, batas waktu penyelesaian adalah 60 hari sejak LHP diterima. Berkas LHP tersebut telah diserahkan secara serentak pada 3 September lalu kepada 67 desa bersama DPMD dan Bagtapem,” jelasnya.

Dengan perkembangan 29 desa yang telah tuntas dan 9 desa petahana yang masih dalam proses, penyelesaian TLHP AMJ kini memasuki fase percepatan menjelang batas tahapan Pilkades pada 21 September 2026. (*)

Bagikan Artikel