KARAWANG, NarasiKita.ID – Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog diduga diperjualbelikan secara terbuka melalui jejaring media sosial di wilayah Kabupaten Karawang.
Sejumlah unggahan di beberapa grup Facebook wilayah Karawang, di antaranya Rengasdengklok, Tirtajaya, hingga Jayakerta, yang menawarkan beras bantuan pemerintah dalam kemasan 10 kilogram.
Dalam sejumlah unggahan tersebut, beras kemasan yang mencantumkan logo Bapanas dan Bulog ditawarkan dengan harga sekitar Rp100.000 per karung. Padahal dalam kemasan juga tercantum tulisan “TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN.”
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap bantuan pangan pemerintah, termasuk bagaimana beras bantuan yang telah diterima masyarakat dapat kembali ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
Di sisi lain, muncul dugaan mengenai alasan sebagian penerima menawarkan kembali bantuan tersebut. Mulai dari kebutuhan ekonomi penerima, ketidaksesuaian dengan kebutuhan rumah tangga, hingga kemungkinan penerima lebih membutuhkan uang tunai.
Namun, alasan tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai motif penerima maupun kondisi bantuan. Demikian pula, adanya penawaran beras bantuan di media sosial tidak serta-merta membuktikan bahwa kualitas beras yang disalurkan bermasalah.
Untuk memastikan ketentuan mengenai bantuan tersebut, NarasiKita.ID mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Akmal, perwakilan Perum Bulog di Karawang.
Akmal menegaskan bahwa bantuan beras tersebut pada prinsipnya tidak diperuntukkan untuk diperjualbelikan.
“Harusnya itu nggak boleh untuk dijualbelikan,” ujar Akmal, Senin (14/9/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa beras bantuan pemerintah memiliki peruntukan khusus bagi penerima manfaat dan bukan merupakan komoditas yang bebas untuk diperjualbelikan.
Penawaran beras bantuan di media sosial semestinya menjadi perhatian terkait efektivitas pengawasan distribusi hingga tingkat penerima manfaat. Terlebih, pada kemasan bantuan telah dicantumkan secara jelas larangan untuk diperjualbelikan.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan program bantuan pangan pemerintah di Kabupaten Karawang. (*)

























