Beranda Daerah Bahas Hak BPD, DPRD Karawang Gelar RDP Bersama Abpednas dan DPMD

Bahas Hak BPD, DPRD Karawang Gelar RDP Bersama Abpednas dan DPMD

KARAWANG, NarasiKita.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Kamis (10/9/2026).

RDP tersebut membahas sejumlah aspirasi terkait pemenuhan hak dan kebutuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk persoalan tunjangan purnabakti bagi anggota BPD yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2026.

Sebanyak 2.218 anggota BPD di Kabupaten Karawang tercatat akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2026. Dalam RDP, DPRD mendorong agar hak purnabakti tersebut memiliki kepastian melalui penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, mengatakan pihaknya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan Abpednas untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Berita Lainnya  Pesisir Pantai Cemarajaya Diterjang Oil Spill, Siapa Sumbernya? DLH Karawang Masih Menunggu Hasil LAB

Namun, menurutnya, tunjangan purnabakti menjadi salah satu hal yang perlu segera mendapat perhatian karena telah memiliki dasar regulasi.

Saepudin menyebut ketentuan mengenai tunjangan purnabakti anggota BPD telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 24 Tahun 2026.

“Saya minta DPMD untuk menyampaikan kepada Bupati agar menyurati kepala desa bahwa dalam penyusunan APBDes 2027 dan atau seterusnya harus mencantumkan tunjangan purnabakti anggota BPD,” tegas Saepudin.

Ia menilai, keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan langkah penganggaran di tingkat desa. Dengan demikian, anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatan mempunyai kepastian mengenai hak purnabakti.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Tegaskan Panitia Pilkades Wajib Netral dan Taat Aturan

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karawang, Puryanto, membenarkan adanya ketentuan mengenai tunjangan purnabakti anggota BPD.

Ia menjelaskan, Pasal 74 Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026 mengatur hak anggota BPD untuk memperoleh tunjangan purnabakti pada akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan anggaran desa melalui APBDes.

“Memang idealnya ada tunjangan purnabakti BPD, karena di Perbup ini sudah diatur. Kami akan upayakan bagaimana tunjangan purnabakti ini teranggarkan tahun ini, atau paling tidak tahun depan sudah dapat dianggarkan,” ujarnya.

Selain tunjangan purnabakti, Abpednas dalam RDP tersebut juga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan kendaraan dinas untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota BPD.

Berita Lainnya  Ribuan Warga Antar Sadih Muhammad Farhan, Nomor 3 Jadi Sinyal Kuat di Pilkades Lenggahjaya?

Menanggapi hal tersebut, Puryanto mengatakan DPMD akan berupaya memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, realisasinya tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing desa.

Abpednas juga menyampaikan permintaan fasilitasi sekretariat bagi DPD Abpednas Kabupaten Karawang sebagai wadah organisasi anggota BPD.

RDP Komisi I DPRD Karawang tersebut menjadi forum untuk mempertemukan aspirasi anggota BPD dengan pemerintah daerah sekaligus membahas tindak lanjut terhadap hak-hak BPD yang telah diatur dalam regulasi.

Dengan masa jabatan 2.218 anggota BPD yang akan berakhir pada Oktober 2026, pembahasan mengenai tunjangan purnabakti selanjutnya akan berhadapan dengan persoalan teknis penganggaran dan kemampuan keuangan desa. (*)

Bagikan Artikel