KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Karawang terkait sejumlah paket proyek tunda bayar Tahun Anggaran 2025 yang pembayarannya dilakukan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Surat permohonan RDP tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Karawang dan ditembuskan kepada Bupati Karawang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum KUB, Fuad Hasan, mengatakan RDP tersebut diminta untuk memperoleh penjelasan mengenai paket proyek yang mengalami tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025, termasuk mekanisme penyelesaian pembayarannya pada tahun anggaran berikutnya.
“Kami meminta penjelasan mengenai paket proyek yang mengalami tunda bayar, termasuk dasar dan mekanisme pembayaran yang dilakukan melalui APBD Tahun 2026,” kata Fuad Hasan, Rabu (9/9/2026).
Menurut Fuad, Forum KUB juga meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan paket proyek tersebut agar pembahasan dapat dilakukan berdasarkan data dan informasi dari masing-masing pihak.

Pihak yang diharapkan hadir antara lain OPD yang memiliki paket proyek berstatus tunda bayar, BPKAD Kabupaten Karawang, serta perangkat daerah atau pihak lain yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Pihak-pihak yang berkaitan langsung perlu dihadirkan agar penjelasan dalam RDP dapat disampaikan secara langsung dan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Forum KUB meminta pembahasan mencakup daftar paket proyek tunda bayar, nilai masing-masing kewajiban, alasan terjadinya tunda bayar, status pekerjaan, serta mekanisme penganggaran dan pembayaran melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
Fuad menegaskan, permohonan RDP tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses pembayaran.
“Kami meminta klarifikasi dan penjelasan berdasarkan data. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum seluruh informasi dan dokumen terkait diperoleh,” katanya.
Ia berharap DPRD Kabupaten Karawang dapat menindaklanjuti permohonan tersebut dan menjadwalkan RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
Forum KUB menilai penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran paket proyek Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026.
“Harapannya persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Fuad Hasan. (Sup)




























