Beranda Daerah BPD Tirtasari Memanas! 25 Pemilih Berubah Jadi 50, Panitia Akui Tanpa Keputusan...

BPD Tirtasari Memanas! 25 Pemilih Berubah Jadi 50, Panitia Akui Tanpa Keputusan Tertulis, Calon Minta Pemilihan Diulang

KARAWANG, NarasiKita.ID — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, dipersoalkan setelah jumlah pemilih yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 25 orang berubah menjadi 50 orang.

Perubahan tersebut dipersoalkan keluarga calon anggota BPD nomor urut 3 dari Dusun Sukaati, Samidin. Mereka mempertanyakan dasar perubahan karena disebut tidak dituangkan dalam keputusan maupun berita acara tertulis.

H. Wahyu, keluarga sekaligus pendamping Samidin, meminta proses pemilihan dievaluasi dan, apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang memengaruhi hasil, dilakukan pemilihan ulang.

“Awalnya sudah ditetapkan 25 pemilih, kemudian menjadi 50. Perubahan itu kami pertanyakan karena tidak ada persetujuan semua calon dan tidak ada keputusan tertulis,” ujar Wahyu, Kamis (26/8/2026).

Menurut Wahyu, perubahan jumlah pemilih dapat memengaruhi perolehan suara dan hasil pemilihan.

Berita Lainnya  VIDEO VIRAL! Pendukung Gore Disebut “Tolol”, Suhu Pilkades Lenggah Sari Memanas hingga Berujung Damai di Polsek

“Kalau jumlah pemilih berubah setelah sebelumnya ditetapkan, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada calon yang merasa dirugikan karena prosesnya tidak transparan,” katanya.

Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, membenarkan perubahan jumlah pemilih dari 25 menjadi 50 orang.

Rasidi juga mengakui perubahan tersebut tidak dituangkan dalam surat keputusan maupun berita acara tertulis.

Ia menjelaskan perubahan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara panitia dengan pihak yang dinilai memiliki kewenangan di wilayah tersebut. Menurut Rasidi, saat keputusan diambil tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.

Sementara itu, perubahan jumlah pemilih tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang mengusulkan, kewenangan yang digunakan, serta dasar perubahan dari 25 menjadi 50 pemilih.

Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Desak Pemkab Usut Sumber Dugaan Oil Spill di Cemarajaya

Polemik juga berkembang setelah muncul informasi mengenai seorang pemilih yang diduga membawa senjata tajam ke lokasi pemilihan.

Wahyu menegaskan orang tersebut bukan calon anggota BPD. Ia meminta informasi tersebut diverifikasi secara objektif dan tidak langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan resmi.

“Kalau memang ada senjata tajam dan berkaitan dengan intimidasi atau ancaman, tentu harus ditangani berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.

Kepala Desa Tirtasari juga menjadi sorotan terkait perubahan jumlah pemilih. Namun, Rasidi membantah kepala desa terlibat langsung dalam menentukan jumlah pemilih.

“Bukan pengajuan langsung, tetapi menyampaikan apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat,” jelas Rasidi.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Kawal Oil Spill Tanjungpakis-Cemarajaya, Minta Sumbernya Dibuktikan

Wahyu menegaskan pihaknya tetap meminta pemilihan anggota BPD Desa Tirtasari diulang apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran prosedur yang berpengaruh terhadap proses atau hasil pemilihan.

“Kami berharap permohonan dari calon Samidin diakomodir dan dilaksanakan pemilihan ulang. Masih ada waktu untuk memperbaiki prosesnya,” tegasnya.

Rasidi mengatakan laporan keberatan dari pihak calon telah diterima dan akan diteruskan kepada Kecamatan Tirtamulya untuk ditindaklanjuti.

Hingga kini, polemik tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai dasar perubahan jumlah pemilih, pihak yang berwenang menetapkan perubahan, serta alasan perubahan tidak dituangkan dalam dokumen resmi.

Pemerintah Kecamatan Tirtamulya dan DPMD Kabupaten Karawang diharapkan memberikan klarifikasi untuk memastikan proses pengisian anggota BPD Desa Tirtasari berjalan sesuai ketentuan. (*)

Bagikan Artikel