Beranda Nasional Forum Aktivis Islam Desak Aparat Usut Dugaan Al-Qur’an Dipakai untuk Promosi Miras...

Forum Aktivis Islam Desak Aparat Usut Dugaan Al-Qur’an Dipakai untuk Promosi Miras di Ancol

KARAWANG, NarasiKita.ID – Forum Aktivis Islam mengecam dugaan penggunaan Al-Qur’an atau simbol keislaman dalam materi promosi minuman keras (miras) yang dikaitkan dengan peristiwa di kawasan Ancol.

Koordinator Forum Aktivis Islam, Sunarto, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan tersebut dan memproses pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Kami mengutuk keras tindakan yang menjadikan Al-Qur’an atau simbol agama sebagai bagian dari promosi minuman keras. Agama dan kitab suci tidak boleh dijadikan komoditas untuk kepentingan bisnis,” tegas Sunarto, Jumat (14/8/2026).

Sunarto juga mendesak pemerintah dan instansi terkait mengevaluasi kegiatan promosi minuman keras yang diduga menggunakan simbol keagamaan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan klarifikasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Berita Lainnya  11 WNA Resmi Masuk Islam Melalui MUI Karawang Hingga Pertengahan 2026

“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami meminta aparat bertindak tegas dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Forum Aktivis Islam juga meminta materi promosi yang diduga bermasalah segera ditarik dan dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Sunarto menegaskan, Forum Aktivis Islam akan mengawal proses penanganan persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi penyampaian pendapat di berbagai daerah apabila pemerintah maupun aparat dinilai tidak serius menangani persoalan tersebut.

“Kami akan menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional. Kami meminta negara hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi keresahan yang lebih luas,” tegas Sunarto.

Berita Lainnya  Modal BUMDes Kemiri Rp390 Juta Lebih Dipertanyakan, FPJB Siapkan Permohonan Informasi Publik

Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi.

“Ketegasan harus dilakukan melalui hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Sup)

Bagikan Artikel