Beranda Nasional Hitam Putih Koperasi Merah Putih

Hitam Putih Koperasi Merah Putih

NarasiKita.ID“Indonesia tidak akan terang karena obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin di desa-desa. Koperasi bukanlah lembaga yang antipasar, melainkan lembaga self-help bagi masyarakat lemah atau rakyat kecil agar mampu mengendalikan pasar. Koperasi juga bukan lembaga yang mengejar laba sebesar-besarnya, tetapi melayani kebutuhan bersama serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi kecil.”

“Tidak boleh ada lagi rakyat kita yang meminjam uang dan modal usaha kepada rentenir dengan bunga berbunga yang tidak masuk akal. Lintah darat harus kita hilangkan dari bumi Indonesia. Negara hadir untuk menyelamatkan rakyat, dan koperasi ini mewakili negara.”

Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co-operation, yang berarti kerja sama atau gotong royong. Dari asal-usul istilah tersebut dapat dipahami bahwa koperasi bukan sekadar entitas bisnis, melainkan mengandung nilai ideologis yang berakar pada kodrat manusia sebagai homo socius, makhluk sosial yang hidup dalam saling ketergantungan dan saling membutuhkan.

Jika menengok sejarah, lahir dan berkembangnya koperasi tidak dapat dipisahkan dari dinamika ideologi ekonomi dan pertarungan kelas sosial. Di satu sisi terdapat kelompok pemilik faktor produksi—modal, sumber daya alam, sumber daya manusia, serta akses terhadap kekuasaan—yang berorientasi pada keuntungan. Di sisi lain terdapat kelompok pekerja dan pelaku usaha kecil yang turut berkontribusi dalam proses produksi, tetapi belum menikmati kesejahteraan yang layak. Kesamaan nasib inilah yang melahirkan solidaritas dan semangat bersekutu melalui koperasi.

Di Indonesia, gagasan koperasi diperkenalkan oleh melalui pendirian Hulp en Spaarbank, sebuah bank tabungan dan pertolongan yang bertujuan membebaskan pegawai pribumi dari jeratan rentenir. Lembaga tersebut kemudian berkembang menjadi koperasi kredit pertanian.

Setelah kemerdekaan, arah pembangunan ekonomi Indonesia dipertegas melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Amanat konstitusi tersebut menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.

Berita Lainnya  Silang Pendapat Polisi vs Kuasa Hukum Terkait Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa

Pada 12 Juli 1947, gerakan koperasi Indonesia menggelar Kongres Koperasi pertama di yang dihadiri para tokoh nasional, di antaranya dan . Atas konsistensinya memperjuangkan gerakan koperasi, Mohammad Hatta kemudian dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia.

Bagi Hatta, koperasi bukanlah lembaga yang menolak mekanisme pasar. Sebaliknya, koperasi merupakan alat pemberdayaan masyarakat agar mampu mengendalikan pasar secara kolektif. Tujuan utamanya bukan mengejar keuntungan sebesar-besarnya, melainkan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui semangat kebersamaan.

Namun, pascareformasi gerakan koperasi mengalami stagnasi. Banyak koperasi hanya hidup secara administratif, tetapi tidak menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya. Sebagian besar yang bertahan adalah koperasi pegawai dan karyawan, sedangkan koperasi petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat umum mengalami kemunduran akibat salah kelola, wanprestasi anggota, maupun penyimpangan pengurus.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian pemilik modal. Banyak lembaga berbadan hukum koperasi justru menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi. Mereka menawarkan pinjaman berbunga tinggi tanpa menjalankan prinsip-prinsip koperasi, seperti simpanan anggota, Rapat Anggota Tahunan (RAT), maupun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Presiden Prabowo Subianto berupaya menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Program ini membawa visi menjadikan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa, meningkatkan kelas UMKM, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Secara konsep, masyarakat menyambut baik gagasan tersebut. Banyak pihak menilai pemerintah sedang mengembalikan sistem ekonomi Indonesia kepada jati dirinya, yakni ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan dan gotong royong, tanpa memusuhi dunia usaha besar, tetapi mendorong terciptanya keseimbangan antara usaha besar dan usaha rakyat.

Presiden Prabowo juga berulang kali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat kecil yang selama ini terpaksa bergantung kepada rentenir karena keterbatasan akses permodalan. Gagasan ini mengingatkan pada perjuangan di Bangladesh yang memperkenalkan konsep kredit mikro tanpa agunan bagi masyarakat miskin.

Berita Lainnya  Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tersangka Tidak Ditahan

Namun, dalam implementasinya, Program Koperasi Merah Putih menghadapi sejumlah tantangan serius.

Pertama, rendahnya literasi masyarakat mengenai hakikat koperasi. Sebagian masyarakat masih menyamakan Koperasi Merah Putih dengan kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa lalu. Di sisi lain, maraknya praktik rentenir berkedok koperasi semakin memperkuat stigma negatif bahwa koperasi hanyalah lembaga pinjaman berbunga tinggi.

Kedua, perubahan kebijakan yang berlangsung cepat dan sering kali mendahului regulasi. Mulai dari mekanisme pendanaan, layanan simpan pinjam, pembangunan gedung koperasi, struktur organisasi, hingga pengangkatan manajer mengalami perubahan berulang sehingga menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

Ketiga, pelibatan institusi TNI dalam pembangunan gerai, pengadaan kendaraan operasional, hingga proses seleksi manajer dinilai terlalu dominan. Padahal, Kementerian Koperasi seharusnya menjadi leading sector program ini. Keterlibatan TNI memang membawa nilai kedisiplinan dan nasionalisme, tetapi dominasi yang berlebihan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat, mempersempit ruang transparansi, serta mengurangi proses pembelajaran demokrasi ekonomi di tingkat desa.

Keempat, adanya penyeragaman desain program di seluruh Indonesia. Padahal, setiap desa memiliki karakteristik sosial, ekonomi, budaya, dan potensi yang berbeda. Penyeragaman anggaran, gedung, kendaraan, maupun jenis usaha justru berpotensi menghambat berkembangnya potensi lokal. Yang seharusnya diseragamkan adalah visi, misi, dan nilai koperasi, bukan bentuk fisik maupun model usahanya.

Kelima, pendekatan pembangunan yang terlalu cepat atau bersifat “Sangkuriang”. Memang, percepatan diperlukan dalam kondisi darurat seperti pandemi COVID-19. Namun, membangun koperasi berbeda dengan penanganan keadaan darurat. Yang dibutuhkan adalah membangun kepercayaan, mengubah pola pikir masyarakat, mempersiapkan sumber daya manusia, memetakan potensi desa, serta membangun tata kelola yang sehat. Ambisi tanpa kesiapan berpotensi menimbulkan salah diagnosis, salah strategi bisnis, bahkan membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Berita Lainnya  Jalal Abdul Nasir Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Karawang, Tekankan Penguatan Wawasan Kebangsaan

Pada akhirnya, koperasi merupakan pengejawantahan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima, serta amanat Pasal 33 UUD 1945. Esensi koperasi bukanlah semata-mata mencari keuntungan, melainkan mewujudkan kesejahteraan bersama.

Program Koperasi Merah Putih sejatinya adalah upaya menghidupkan kembali ideologi ekonomi bangsa yang selama ini mulai terpinggirkan oleh sistem ekonomi liberal-kapitalistik. Oleh karena itu, keberhasilannya tidak cukup hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau kecepatan pembangunan fisik, melainkan oleh kemampuan membangun kepercayaan publik, menjaga tata kelola yang transparan, serta memastikan koperasi tetap berjalan sesuai nilai-nilai dasarnya.

Pemerintah juga perlu menyadari bahwa Indonesia bukanlah kapal cepat yang dapat bermanuver secara ekstrem. Indonesia lebih tepat diibaratkan sebagai kendaraan besar dengan gerbong panjang yang sarat penumpang. Karena itu, setiap kebijakan memerlukan kehati-hatian, kesiapan, dan partisipasi seluruh elemen bangsa agar tidak tergelincir sejak awal perjalanan.

Pemikiran ekonomi kerakyatan yang diwariskan Mohammad Hatta, R. Margono Djojohadikusumo, dan para pendiri bangsa tampaknya menjadi inspirasi bagi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun kembali ekonomi nasional. Namun, cita-cita besar tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menjaga nilai-nilai koperasi dari berbagai bentuk penyimpangan.

Sebagaimana pesan Bung Hatta:

“Indonesia tidak akan terang karena obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin di desa-desa.”

Setiap desa memiliki karakter, potensi, dan kekuatannya masing-masing. Dari keberagaman itulah lahir semangat saling melengkapi, bergotong royong, dan berkoperasi demi mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Oleh: DADAN SUHENDARSYAH, Ketua KDKMP Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Bagikan Artikel