KARAWANG, NarasiKita.ID — DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (14/8/2026), dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari penetapan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026, hingga penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUPPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Dalam kesempatan itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmen untuk memperkuat regulasi daerah sekaligus memastikan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Dua Raperda yang memperoleh persetujuan yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Kearsipan.
Bupati Aep mengatakan, Raperda Ketertiban Umum menjadi bagian penting dalam merespons perkembangan Kabupaten Karawang yang semakin pesat, terutama akibat pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk, serta aktivitas ekonomi.
Menurutnya, perubahan status Polres Karawang menjadi Polresta Karawang juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.
“Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujar Aep.
Sementara itu, Raperda Kearsipan diarahkan untuk memperkuat tata kelola arsip pemerintah daerah, termasuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pengelolaan arsip digital dinilai membutuhkan sistem yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin keamanan, keandalan, dan keterpercayaan dokumen pemerintahan.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Karawang juga menyampaikan Nota Pengantar RKUPPAS Tahun Anggaran 2026. Bupati menjelaskan, penyesuaian kebijakan anggaran dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi terhadap realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
Bupati berharap pembahasan perubahan kebijakan anggaran antara DPRD dan Pemkab Karawang dapat dilakukan secara komprehensif dan berimbang, dengan tetap berorientasi pada pencapaian target RPJMD.
“Besar harapan kami Reses III ini akan menampung banyak aspirasi masyarakat yang bisa membangun Karawang ke depannya, karena kami percaya bahwa keinginan masyarakat adalah prioritas kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026 menjadi momentum bagi para anggota DPRD untuk turun langsung menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Aspirasi yang dihimpun melalui reses diharapkan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah, sehingga kebutuhan masyarakat dapat lebih terakomodasi dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Karawang. (Ayt)



























