KARAWANG, NarasiKita.ID – Praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial F, FR, dan HES serta menyita sedikitnya 196 tabung LPG subsidi 3 kilogram dan 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Ketiganya diamankan pada Jumat (7/8/2026) di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang.
Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Karawang AKP M Nazal Fawwaz.
Ketiga pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pemindahan LPG tersebut.
“Tersangka F berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram,” ujar Cep Wildan di Karawang, Minggu (9/8/2026).
Sementara FR diduga bertugas melakukan pencatatan keuangan dan pembayaran. Sedangkan HES bertugas mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil pemindahan.
Modus yang digunakan yakni memindahkan isi sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram.
Proses tersebut dilakukan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi. Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital untuk menyesuaikan beratnya dengan tabung LPG 12 kilogram.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buku catatan kuarto berwarna hitam, lima pipa besi, lima selang regulator, satu unit Suzuki APV pikap, tiga telepon seluler, serta satu timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama lebih dari satu bulan.
LPG subsidi 3 kilogram tersebut diduga dibeli dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.
Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram, LPG tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung. Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan dengan frekuensi sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami aktivitas tersebut, termasuk asal LPG subsidi yang diperoleh para pelaku serta mekanisme penjualan LPG hasil pemindahan.
Atas perkara tersebut, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.***




























