KARAWANG, NarasiKita.ID – Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kawasan Cagar Budaya Kompleks Percandian Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda Panja Komisi X DPR RI pada masa persidangan I tahun 2026–2027 untuk melihat secara langsung kondisi kawasan cagar budaya sekaligus menyerap aspirasi pemerintah daerah dan masyarakat terkait upaya perlindungan serta pemanfaatannya.
Mewakili Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang H. Maslani menerima rombongan Panja Komisi X DPR RI. Ia didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang Wawan Setiawan Natakusumah serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan/Pemuda dan Olahraga Abas Sudrajat.
Dalam kesempatan tersebut, Maslani menegaskan bahwa Karawang memiliki kekayaan sejarah dan kebudayaan yang tidak hanya bernilai bagi daerah, tetapi juga memiliki arti penting dalam sejarah peradaban Indonesia.
“Kabupaten Karawang tidak hanya dikenal sebagai lumbung padi nasional, tetapi juga menyimpan kekayaan sejarah dan kebudayaan yang luar biasa, mulai dari wisata sejarah peradaban kuno hingga situs peninggalan perjuangan kemerdekaan. Salah satu peninggalan sejarah terbesar di wilayah ini adalah kawasan Cagar Budaya Kompleks Percandian Batujaya yang telah berdiri sejak abad ke-4 Masehi dari era Kerajaan Tarumanegara,” ujar Maslani.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Karawang Wawan Setiawan Natakusumah menyampaikan bahwa dukungan pemerintah pusat dan DPR RI diperlukan untuk memperkuat upaya pemeliharaan sekaligus pengembangan kawasan cagar budaya di Karawang.
Menurutnya, alokasi anggaran pemeliharaan cagar budaya mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut membuat sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah menjadi penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan cagar budaya.
“Kehadiran Panja Komisi X DPR RI diharapkan dapat melihat langsung kondisi objektif di lapangan, menyerap aspirasi masyarakat Karawang, serta merumuskan langkah strategis nasional,” katanya.
Ia menyebut sejumlah kebutuhan yang perlu mendapat perhatian, di antaranya penataan kawasan, pembebasan lahan, pemugaran, pemeliharaan, hingga penguatan promosi kawasan cagar budaya.
Pemerintah daerah juga mendorong agar kawasan Cagar Budaya Batujaya tidak hanya dipertahankan sebagai peninggalan sejarah, tetapi dapat dikembangkan sebagai pusat wisata edukasi sejarah yang memenuhi standar nasional maupun internasional.
Pengembangan tersebut diharapkan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan konservasi cagar budaya serta melibatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal.
Melalui sinergi pemerintah pusat, DPR RI dan pemerintah daerah, perlindungan, konservasi, serta pemanfaatan Cagar Budaya Batujaya diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai sejarah dan keaslian kawasan. (*)



























