NarasiKita.ID – Ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menghambat proses penetapan sejumlah calon penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Jawa Barat. Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa yang sebelumnya tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat SMA terkendala memperoleh bantuan pendidikan saat melanjutkan ke perguruan tinggi.
Persoalan tersebut disampaikan Anggota Komite III DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (6/10), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Agita mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai calon penerima KIP Kuliah yang sebelumnya merupakan penerima PIP saat SMA. Mereka telah diusulkan untuk mendapatkan KIP Kuliah, tetapi perguruan tinggi tidak dapat menetapkan calon penerima tersebut melalui sistem karena muncul keterangan bahwa data DTSEN tidak sesuai.
“Yang menjadi masalah adalah yang sudah kami usulkan ini tidak bisa ditetapkan oleh kampusnya. Jadi ketika kampusnya mengklik di website atau aplikasi itu error. Tulisannya error message, DTSEN tidak sesuai. Ini bagaimana solusinya? Padahal mereka adalah penerima PIP ketika SMA,” ujar Agita.
Kendala tersebut membuat proses penetapan bantuan mahasiswa terhenti. Jika tidak segera diselesaikan, ketidaksesuaian data dapat menghambat mahasiswa memperoleh KIP Kuliah meskipun sebelumnya memiliki rekam jejak sebagai penerima PIP.
Agita meminta adanya mekanisme verifikasi dan klarifikasi bagi calon penerima yang mengalami perubahan status desil dalam DTSEN.
“Jangan sampai anak yang memang sebelumnya sudah mendapatkan PIP, kemudian ketika masuk perguruan tinggi justru terkendala hanya karena data desilnya berubah atau tidak sesuai di dalam sistem,” katanya.
Menurut Agita, persoalan sinkronisasi data perlu segera ditangani karena dampaknya langsung dirasakan mahasiswa pada saat mereka memasuki jenjang pendidikan tinggi.
Ia mendorong Kemendiktisaintek, BPS, dan perguruan tinggi memperkuat koordinasi serta menyediakan mekanisme penyelesaian bagi kasus ketidaksesuaian data tersebut.
Menanggapi persoalan itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI Brian Yuliarto menjelaskan bahwa proses pengusulan KIP Kuliah dilakukan melalui sistem informasi yang dimiliki kementerian. Sementara data DTSEN yang menjadi salah satu acuan dalam proses tersebut bersumber dari BPS.
“Bahwa ada peserta yang mengajukan KIP-K namun datanya nggak sesuai, padahal dia penerima PIP, karena mungkin data BPS tiba-tiba desilnya naik,” jelas Brian.
Dalam rapat tersebut, Komite III DPD RI juga mendorong penerapan masa transisi atau gradual tapering paling lama enam bulan bagi calon penerima manfaat bantuan pendidikan. Masa transisi tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang selama proses verifikasi ulang dan pemutakhiran data kondisi ekonomi dilakukan.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafwa mengatakan Komite III bersama Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BPS sepakat memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai basis data dalam penyusunan dan penetapan program bantuan pendidikan.
“Komite III DPD RI, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BPS sepakat memperkuat pemanfaatan DTSEN sebagai basis data dalam penyusunan dan penetapan kebijakan serta program bantuan pendidikan, dengan tetap melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi secara berkala agar penerima manfaat lebih tepat sasaran,” ujar Filep.
Agita menegaskan, persoalan sinkronisasi data harus memiliki jalan keluar agar mahasiswa yang sebelumnya menerima PIP tidak kehilangan kesempatan mendapatkan KIP Kuliah hanya karena adanya perbedaan data dalam sistem.
“Yang kita harapkan tentu ada jalan keluarnya. Jangan sampai persoalan sinkronisasi data justru membuat mahasiswa yang seharusnya mendapatkan bantuan menjadi kehilangan kesempatan untuk memperoleh KIP Kuliah,” pungkas Agita. (rls)




























