KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program bertajuk “November Gembira”.
Program yang berlangsung mulai 1 hingga 30 November 2026 tersebut menawarkan pengurangan pokok pajak hingga 80 persen serta pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak sesuai ketentuan tahun pajak yang ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Berdasarkan informasi resmi dalam publikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, besaran keringanan diberikan berdasarkan tahun penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Adapun rincian program November Gembira sebagai berikut:
- SPPT tahun 1993–2012: Keringanan pokok pajak sebesar 80 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2013–2021: Keringanan pokok pajak sebesar 30 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2022–2024: Keringanan pokok pajak sebesar 20 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2025: Keringanan pokok pajak sebesar 10 persen dan bebas denda.
- SPPT tahun 2026: Pembebasan sanksi administrasi berupa denda.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Keringanan paling besar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan periode 1993–2012, yakni pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen. Sementara itu, wajib pajak dengan tagihan tahun berjalan 2026 juga memperoleh fasilitas pembebasan denda.
Masyarakat dapat mengecek besaran tagihan dan keringanan PBB-P2 melalui layanan digital Cek PBB Kabupaten Karawang dengan mengakses laman:
https://cekpbb.karawangkab.go.id
Untuk memudahkan transaksi, pembayaran dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang tersedia, termasuk metode QRIS dan Virtual Account sesuai fasilitas pada layanan tersebut.
Program November Gembira ini berlaku selama satu bulan, terhitung mulai 1 November hingga 30 November 2026.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu program. Selain memperoleh keringanan, pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pendapatan daerah dan pembiayaan pembangunan di Kabupaten Karawang.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.585-Huk/2026. (*)




























