Beranda Daerah SE Netralitas Pilkades Karawang Jangan Cuma Lip Service? Wawan Tantang DPMD Bertindak!

SE Netralitas Pilkades Karawang Jangan Cuma Lip Service? Wawan Tantang DPMD Bertindak!

KARAWANG, NarasiKita.ID – Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang mengenai netralitas aparatur dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 dinilai sekadar lip service dan belum menyentuh substansi penegakan aturan di lapangan.

​Direktur Ruang Politik Indonesia (RPI), Wawan Wartawan, menegaskan bahwa aturan tertulis tersebut tidak akan berdampak nyata jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas dari instansi terkait.

​”Surat edaran tersebut hanya sebatas lip service dan formalitas belaka karena tidak menyentuh substansi penegakan di lapangan,” ujar Wawan Wartawan di Karawang kepada NarasiKita.ID,Rabu (28/10/2026).

​Meski SE Nomor 400.10.2.2/5815/DPMD tertanggal 19 Oktober 2026 secara jelas melarang kepala desa dan perangkat desa berpihak, praktik tidak netral dilaporkan masih marak terjadi dalam tahapan persiapan Pilkades.

Berita Lainnya  Pengurus K2M Silaturahmi ke Disperindagkop UKM Karawang, Bahas Penguatan UMKM dan Program Akhir Tahun

​Dugaan keberpihakan tersebut paling menonjol mengarah pada calon kepala desa (cakades) petahana (incumbent). Selain itu, keterlibatan aparatur desa juga terlihat pada kades petahana yang tidak lagi maju, namun menyokong anggota kerabat atau keluarganya yang mencalonkan diri.

​Oknum kepala desa dan perangkat desa disinyalir aktif ikut serta dalam persiapan teknis serta melakukan kegiatan kampanye terselubung untuk memenangkan anggota keluarga mereka.

​Oleh karena itu, Wawan mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkrit di lapangan demi menjaga integritas Pilkades.

Berita Lainnya  Diiringi Ribuan Pendukung, Kuwu Apud Kantongi Nomor Urut 2 di Pilkades Kertasari

​DPMD Karawang diharapkan turun tangan melakukan pengawasan ketat serta menjatuhkan sanksi terukur agar pelaksanaan Pilkades serentak 2026 dapat berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada DPMD Kabupaten Karawang terkait mekanisme pengawasan netralitas aparatur desa, penanganan laporan dugaan pelanggaran, serta sanksi yang dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti melanggar. (*)

Bagikan Artikel