Beranda Nasional Lima Pejabat Lapas II Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Ombudsman

Lima Pejabat Lapas II Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Ombudsman

NarasiKita.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk kepentingan pemeriksaan internal setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan di lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa warga binaan, pegawai, serta sejumlah lokasi yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.

“Untuk itu kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini,” kata Rudi saat memberikan keterangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sekitar 50 hingga 54 pegawai.

Tim internal Imipas juga mengecek langsung sejumlah lokasi, di antaranya rumah dinas, kontainer untuk sarana asimilasi dan edukasi, guest house, serta area lain yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.

Berita Lainnya  Di Tengah Ancaman Kekeringan, DPKPP Karawang Optimis Capai Target 1,41 Juta Ton GKP

“Kami tidak mau hanya dengar ceritanya. Tapi kita melakukan cek langsung,” ujarnya.

Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut diduga bertanggung jawab terkait persoalan yang ditemukan Ombudsman.

“Mereka diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” katanya.

Dalam pemeriksaan, tim internal juga menelusuri sejumlah barang, antara lain minuman keras, fasilitas yang disebut berkaitan dengan simulator, perlengkapan kebugaran, foto, televisi, kulkas, dan barang lainnya.

Berita Lainnya  Apical Dorong Budaya Literasi di Marunda, Libatkan Siswa, Guru hingga Orang Tua

Rudi mengatakan pihaknya akan menelusuri keberadaan barang-barang tersebut, termasuk alasan dan pihak yang memindahkannya.

“Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Salah satu hal yang diperiksa adalah keberadaan sebuah foto di rumah dinas. Rudi mengatakan rumah tersebut memiliki surat keputusan sebagai rumah dinas, namun ditemukan foto orang lain di dalamnya.

“Kenapa kok rumah dinas ada SK-nya, tapi kok ada foto orang lain?” katanya.

Rudi menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang ditemukan langsung tim internal dengan materi yang dipublikasikan Ombudsman. Perbedaan tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan.

Berita Lainnya  Disperindagkop UKM Karawang-GOKAR Siapkan Kasir Digital Gratis untuk UMKM

Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran aturan kedinasan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin dapat diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Rudi belum memastikan waktu penyelesaian pemeriksaan. Menurutnya, proses akan dilakukan hingga seluruh fakta dapat diperiksa secara lengkap.

“Kalau waktu bisa lebih cepat itu lebih baik. Yang penting lebih lengkap,” ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut tidak hanya bertujuan mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memperbaiki tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Hal yang paling penting adalah kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Rudi. (*)

Bagikan Artikel