Beranda Nasional Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Desak Usut Tuntas Kebakaran BPN Karawang...

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Desak Usut Tuntas Kebakaran BPN Karawang di Tengah Konflik Argaria

KARAWANG, NarasiKita.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang yang dilaporkan menghanguskan sekitar 90 persen gedung, termasuk gudang penyimpanan arsip pertanahan.

Rieke menilai, peristiwa tersebut perlu ditangani secara serius karena berpotensi berdampak terhadap keamanan dokumen pertanahan dan kepastian hukum masyarakat, terutama di tengah persoalan konflik agraria di Kabupaten Karawang.

Melalui gerakan #ViralForJustice, dikutip NarasiKita.ID, Jumay (16/10/2026), Rieke menyoroti persoalan warga Poponcol yang disebut masih menuntut penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berita Lainnya  Diantar Ribuan Massa, Mista alias Are Resmi Kantongi Nomor Urut 2 di Pilkades Dukuhkarya

“Gedung ATR/BPN Karawang terbakar, 90 persen gedung utama dan gudang arsipnya hangus. Pertanyaannya, ini murni musibah korsleting atau ada sesuatu di balik puing-puing itu? Di Karawang sedang panas-panasnya soal konflik tanah, seperti warga Poponcol yang menuntut sertifikat PTSL yang tak kunjung diserahkan. Pas sengketanya memuncak, gudang arsip malah terbakar. Wajar publik curiga,” tegas Rieke.

Ia mendesak Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan keamanan dan pemulihan data digital pertanahan Kabupaten Karawang. Menurutnya, kebakaran tidak boleh menjadi alasan terhambatnya perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Rieke juga meminta Polda Jawa Barat melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Berita Lainnya  Kantor ATR/BPN Karawang Terbakar, Ketua Lidik Karawang Desak Polisi Usut Tuntas Penyebab Kebakaran

Selain itu, ia mendorong penguatan sistem keamanan arsip dan integrasi data pertanahan antarlembaga melalui pencadangan digital, enkripsi, serta mekanisme pemulihan data untuk mengantisipasi kerusakan fisik maupun ancaman siber.

Rieke mengingatkan, kerusakan atau hilangnya arsip fisik harus diantisipasi agar tidak membuka celah manipulasi data maupun klaim tanah secara sepihak. Karena itu, pemerintah perlu memastikan keutuhan data dan menyediakan mekanisme verifikasi bagi masyarakat yang dokumen pertanahannya terdampak.

“Data tanah adalah bagian dari data dasar negara yang menyangkut hajat hidup rakyat. Pengamanannya tidak boleh lagi ego sektoral. Rakyat tidak boleh rugi karena api. Kita kawal kasus ini sampai tuntas agar keadilan agraria tegak di bumi Karawang,” pungkasnya.

Berita Lainnya  209 Cakades Ikuti Tes CAT Pilkades, DPMD Karawang Tegaskan Dua Peserta Absen Otomatis Gugur

Penyelidikan penyebab kebakaran, transparansi kondisi arsip, dan kepastian pemulihan data menjadi hal penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi. (*)

Bagikan Artikel