NarasiKita.ID – Upaya penyelundupan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai. Dalam pengejaran di Perairan Tanjung Sebatak, Kepulauan Riau, pelaku diduga membuang muatannya ke laut untuk menghindari penindakan.
Sekitar 21 kotak yang diduga berisi rokok tanpa pita cukai berhasil dievakuasi petugas setelah kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang menjadi sasaran pengejaran melarikan diri menuju perairan dangkal.
Penindakan dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri pada Rabu (23/9/2026) malam, setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal menggunakan kapal cepat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, seluruh barang hasil penindakan berhasil diamankan dari perairan.
“Satgas berhasil mengevakuasi seluruh Barang Hasil Penindakan (BHP) dari perairan. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh satgas, diketahui terdapat sekitar 21 kotak diduga BKC HT yang tidak dilekati pita cukai,” kata Djaka dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (24/9/2026).
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengerahan lima armada patroli, yakni BC 1305, BC 15041, BC 11002, BC 1403, dan BC 1288.
Sekitar pukul 22.20 WIB, Satgas BC 1305 mendeteksi sebuah kapal HSC tanpa nama di sekitar Perairan Tanjung Sebatak. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan armada lainnya.
Namun, situasi berubah ketika kapal tersebut diduga berusaha melarikan diri menuju perairan dangkal. Sekitar pukul 22.23 WIB, sejumlah kotak muatan dibuang ke laut saat pengejaran berlangsung.
Kondisi perairan yang dangkal dan berbatu membuat petugas mempertimbangkan faktor keselamatan. Pengejaran fisik terhadap kapal kemudian dihentikan dan operasi dialihkan untuk menyisir perairan serta mengamankan muatan yang telah dibuang.
Hasilnya, sekitar 21 kotak diduga berisi rokok tanpa pita cukai berhasil ditemukan dan dievakuasi.
Sementara itu, pihak yang membawa kapal tersebut belum berhasil diamankan. Kapal HSC tanpa nama itu diduga melarikan diri ke kawasan perairan dangkal.
Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-571/MANDIRI/WBC.04/2026 tertanggal 23 September 2026.
Kasus tersebut kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Bea dan Cukai untuk memastikan jenis, jumlah, serta status barang dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*)




























