KARAWANG, NarasiKita.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Raya mengecam keras dugaan penyalahgunaan wewenang oleh delapan anggota Polresta Karawang yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan pembebasan pengedar obat keras tertentu.
Direktur LBH Indonesia Raya, Juendi Leksa Utama, meminta agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Apabila terbukti terlibat, kedelapan anggota tersebut harus dijatuhi sanksi etik terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), serta diproses secara pidana.
“Ini persoalan serius dan tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika benar ada anggota kepolisian yang menggunakan kewenangan jabatannya untuk membebaskan pengedar obat keras dengan imbalan uang, maka perbuatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap tugas kepolisian dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (7/11) siang.
Bahkan, muncul informasi mengenai adanya komunikasi dan sejumlah nominal uang yang diduga diterima oleh pihak tertentu.
Menurutnya, penonaktifan dan penggantian sementara terhadap anggota yang diamankan merupakan langkah awal. Namun, langkah tersebut tidak boleh menjadi akhir dari penanganan perkara.
Dia juga mengatakan, Polri harus menunjukkan keseriusan dalam membersihkan internalnya dari praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika perbuatan tersebut berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu yang dapat membahayakan masyarakat.
“Jangan hanya dinonaktifkan atau ditempatkan di tempat khusus. Apabila alat bukti telah cukup dan keterlibatan mereka terbukti, pecat dari institusi Polri dan proses secara pidana. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena mereka merupakan anggota kepolisian,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada delapan anggota yang telah diamankan. Penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang mengambil keputusan membebaskan para pengedar, siapa yang berkomunikasi, siapa yang diduga menerima uang, serta ke mana aliran uang tersebut bermuara.
Dia menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan pembebasan pengedar tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat pola dan keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, memfasilitasi, mengetahui, atau memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut.
Namun, pertanggungjawaban masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan peran yang dapat dibuktikan.
“Jangan sampai hanya anggota di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang diduga mengatur atau menikmati hasilnya tidak tersentuh,” ungkapnya
Menurut informasi yang diperoleh, delapan anggota Polresta Karawang tersebut telah diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan ditempatkan di tempat khusus. Salah satu anggota yang turut diamankan adalah Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Awa. Selain itu, terdapat seorang kepala unit dan enam penyidik.
Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pembebasan sejumlah pengedar obat keras tertentu yang sebelumnya diamankan dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). (*)



























