JAKARTA, NarasiKita.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib diterima secara utuh tanpa potongan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya laporan dugaan pungutan terhadap KPM di sejumlah daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 berlangsung.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan pungutan terhadap penerima bantuan, termasuk dengan dalih sumbangan sukarela.
“Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun,” kata Rachmi di Jakarta pada Jumat (11/9/2026).
Rachmi meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran, mulai dari pendamping, aparat desa hingga petugas penyalur, tidak melakukan pungutan kepada KPM dengan alasan apa pun.
Bapanas, lanjut Rachmi, akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungutan dengan berkoordinasi bersama Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah.
“Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima,” ujarnya.
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
Pada periode Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras untuk setiap KPM.
Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam program tersebut mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia. Penyaluran ditargetkan rampung pada akhir September 2026.
Bapanas menyatakan proses distribusi terus dipantau melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan dapat menyampaikan pengaduan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau melalui laman PPID Bapanas.
Bapanas menegaskan seluruh biaya program bantuan pangan beras telah ditanggung negara. Dengan demikian, tidak ada pungutan yang sah kepada KPM saat menerima bantuan, baik di kantor desa, kelurahan maupun titik distribusi lainnya. (*)



























