KARAWANG, NarasiKita.ID – Dua personel Polresta Karawang, Jawa Barat, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prosesi PTDH berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut ditandai dengan pembacaan surat keputusan dan pemberian tanda silang pada foto kedua personel oleh Inspektur Upacara.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, kedua personel yang menjalani PTDH masing-masing berinisial GG dan RR. Keduanya sebelumnya bertugas sebagai Brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Mario menjelaskan, keputusan PTDH terhadap kedua personel tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat.
Namun, Mario tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkara atau bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian kedua personel tersebut.
Menurutnya, PTDH merupakan bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri setelah tahapan pembinaan dilakukan.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik,” kata Mario.
Ia menegaskan, penegakan kode etik dan disiplin internal merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan serta marwah institusi Polri.
“Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya. (*)




























