Beranda Daerah Ghazali Center Sarankan Pemkab Karawang Segera Revisi Perda RTRW

Ghazali Center Sarankan Pemkab Karawang Segera Revisi Perda RTRW

KARAWANG, NarasiKita.ID – Mencermati geliat pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta dinamika sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Karawang, Ghazali Center Indonesia (GCI) menggelar diskursus terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang.

Direktur GCI, Lili Gojali, menilai tata ruang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah agar berjalan tertib, aman, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang menjadi acuan agar tercipta pemanfaatan wilayah yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Lili, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, isu RTRW sebenarnya bukan persoalan baru di Karawang. Namun, pembahasan mengenai tata ruang kerap berhenti pada perdebatan dan prasangka tanpa diikuti evaluasi kebijakan secara menyeluruh.

“Opini publik bertema RTRW telah sering mengemuka, namun biasanya tidak bertahan lama. Setiap kali muncul, yang terjadi adalah kebisingan syakwasangka tentang pihak yang memberikan titipan pasal, pengusaha yang bermain di belakang layar, mediator penyambung kepentingan, hingga dugaan besaran pendapatan tak kasat mata yang diterima para pengambil kebijakan,” katanya.

Tanpa menafikan berbagai persoalan tersebut, GCI menilai terdapat alasan objektif yang cukup kuat bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan perubahan terhadap Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang.

Perubahan Kondisi Wilayah

Lili mengatakan, berbagai indikator yang memengaruhi pola dan tata ruang wilayah saat ini telah mengalami perubahan signifikan.

Berita Lainnya  Pelajar SMAN 2 Karawang Antusias Sambut GOKAR, Transportasi Online Asli Karawang Kian Diminati

“Karawang saat ini dihadapkan pada lonjakan jumlah penduduk dan arus urbanisasi, meningkatnya kebutuhan hunian dan fasilitas umum, kebutuhan terhadap pusat perdagangan dan layanan jasa, perkembangan kawasan industri, mitigasi bencana akibat perubahan iklim dan bencana alam, serta masifnya pembangunan infrastruktur baru, baik program strategis daerah maupun Proyek Strategis Nasional (PSN),” jelasnya.

Menurut GCI, perkembangan tersebut harus direspons melalui kebijakan tata ruang yang adaptif. Terlebih, di sejumlah lokasi telah terjadi pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan.

“Fakta di beberapa lokasi sudah terjadi pembangunan yang mengubah atau menggeser fungsi lahan. Pembiaran terhadap kondisi tersebut justru dapat menjadi sumber polemik sekaligus membuka potensi persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Lili.

RTRW Dinilai Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Kekinian

GCI juga menilai Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi kekinian maupun orientasi pembangunan yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Lili menyebut, kerangka regulasi nasional sebenarnya telah memberikan ruang untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian RTRW melalui mekanisme peninjauan kembali.

“Potensi ketidaksesuaian kondisi eksisting dalam kurun waktu berlakunya Perda RTRW sudah diantisipasi melalui regulasi penataan ruang. Ketentuan tersebut memberikan mekanisme peninjauan kembali RTRW secara berkala dan membuka ruang perubahan apabila ditemukan ketidaksesuaian,” ujarnya.

Dalam catatan GCI, Pemkab Karawang telah melakukan sejumlah tahapan terkait peninjauan RTRW sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Lainnya  BPD Desa Lenggahjaya Tegaskan Komitmen Awasi Seluruh Tahapan Pilkades, Pastikan Berjalan Transparan

“Karena itu, tidak ada alasan untuk khawatir, apalagi takut, melakukan perubahan Perda RTRW apabila memang perubahan tersebut didasarkan pada kajian yang objektif, kepentingan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sinkronisasi dengan Proyek Strategis Nasional

Selain perubahan kondisi sosial dan ekonomi, GCI menilai revisi RTRW juga diperlukan untuk melakukan sinkronisasi dengan berbagai pembangunan strategis yang menempatkan Karawang sebagai salah satu wilayah penting dalam agenda pembangunan nasional.

“Pemerintah pusat telah menempatkan berbagai proyek strategis di wilayah Karawang, mulai dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Tol Jakarta-Cikampek II, pengembangan PLTGU Cilamaya, Katalis Merah Putih Pupuk Kujang, SPAM Regional Jatiluhur, hingga berbagai rencana pengembangan jaringan jalan dan perkeretaapian,” papar Lili.

Menurutnya, berbagai proyek tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan memengaruhi struktur dan pola ruang Kabupaten Karawang.

“Proyek-proyek besar inilah yang memposisikan Karawang semakin penting dalam peta pembangunan nasional dan pada akhirnya mengubah cara pandang terhadap pola ruang Karawang,” ujarnya.

Karena itu, menurut GCI, kebijakan tata ruang daerah tidak dapat berdiri sendiri tanpa memperhitungkan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.

Jangan Sampai Revisi RTRW Hanya Menjadi Alat Kepentingan

Meski mendorong revisi RTRW, GCI mengingatkan agar perubahan Perda tersebut tidak dilakukan secara serampangan ataupun hanya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Lili menegaskan, proses revisi harus dilakukan berdasarkan kajian yang utuh, transparan, terukur, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Berita Lainnya  GOKAR dan Zen Multimedia Siapkan Inovasi Digital Majukan Karawang Menuju Indonesia Emas

“Revisi RTRW harus dilakukan melalui kajian yang menyeluruh dan melibatkan masyarakat. Jangan sampai perubahan tata ruang justru melahirkan persoalan baru atau hanya menjadi alat untuk melegalkan kepentingan tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, tata ruang seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, bukan sekadar membuka ruang bagi investasi dan pembangunan fisik.

“Produk akhir dari revisi RTRW harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan taraf hidup, menjaga lingkungan, sekaligus memastikan pembangunan Karawang berjalan secara berkelanjutan,” katanya.

Karawang Tetap Bagian dari NKRI

GCI juga mengingatkan bahwa otonomi daerah bukan berarti pemerintah daerah memiliki kewenangan tanpa batas.

“Satu hal yang mesti kita pahami, Kabupaten Karawang masih bagian dari NKRI dan memiliki hak otonomi. Daerah memang memiliki kewenangan luas dalam mengelola pemerintahan, tetapi bukan berarti memiliki otoritas mutlak atau terlepas dari kepentingan nasional,” kata Lili.

Menurutnya, terdapat sektor-sektor tertentu yang membutuhkan koordinasi serta sinkronisasi dengan pemerintah pusat, termasuk dalam mendukung pembangunan PSN.

“Karena itu, revisi RTRW Karawang harus mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yakni kepentingan nasional, kepentingan pembangunan daerah, dan yang paling penting kepentingan masyarakat Karawang,” pungkasnya.

GCI berharap Pemerintah Kabupaten Karawang tidak sekadar melihat revisi RTRW sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai momentum untuk menata kembali arah pembangunan Karawang agar lebih tertib, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. (Sup)

Bagikan Artikel