Beranda Daerah Rp10 Miliar Tunggakan PBJT Dua Ritel Cepat Saji, Bapenda Karawang Intensifkan Pengawasan

Rp10 Miliar Tunggakan PBJT Dua Ritel Cepat Saji, Bapenda Karawang Intensifkan Pengawasan

KARAWANG, NarasiKita.ID – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang tercatat memiliki tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai sekitar Rp10 miliar sejak 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua wajib pajak tersebut. Hasil pemeriksaan itu berujung pada kesanggupan perusahaan untuk membayar kewajiban pajaknya secara bertahap.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Karawang, Ilham Rois Umami, mengatakan pembayaran tunggakan tersebut saat ini sudah berjalan tiga kali. Cicilan tidak hanya mencakup kewajiban pajak tahun sebelumnya, tetapi juga pajak yang berjalan.

“Di restoran cepat saji memang kemarin ada yang sempat menjadi perhatian. Kita lakukan pemeriksaan dan lain sebagainya. Alhamdulillah, saat ini sudah ada surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan,” kata Ilham, Kamis (13/8/2026).

Berita Lainnya  FKUB dan Ustadz Ahmad Jalaludin Desak Polresta Karawang Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Penyiraman Air Panas terhadap Dua Santri

Menurutnya, Bapenda terus mengawasi kepatuhan wajib pajak, termasuk mencermati kewajaran omzet yang dilaporkan setiap bulan.

“Indikasinya dilihat dari tren. Misalnya dalam kurun waktu tiga sampai lima bulan ada kejanggalan atau tidak wajar, kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ilham menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan memanfaatkan sistem pelaporan dan perangkat khusus yang digunakan untuk sejumlah restoran besar, hotel dan wajib pajak lainnya.

Dalam sistem Sipadi, wajib pajak memasukkan data omzet yang kemudian menjadi dasar penghitungan kewajiban PBJT.

“Wajib pajak tinggal input data omzet. Nanti ada komponen dari Bapenda keluar bill untuk bayar pajak,” jelasnya.

Namun, laporan omzet tersebut tidak serta-merta diterima tanpa pengawasan. Bapenda membandingkan tren omzet dari waktu ke waktu untuk melihat apakah terdapat indikasi ketidakwajaran.

Berita Lainnya  Meriah! Rohimudin Jadi Bacalon Kades Pertama, Ratusan Pendukung Padati Setialaksana

“Kalau misalnya dia bohong atau tidak wajar, kita bisa lakukan pemeriksaan,” tegas Ilham.

Selain pengawasan omzet, Bapenda juga melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya.

Untuk PBJT, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15.

“Misalnya omzet Januari, itu harus dibayar di Februari sebelum tanggal 10. Kemudian laporannya sebelum tanggal 15,” katanya.

Jika kewajiban belum dibayarkan, Bapenda terlebih dahulu memberikan surat teguran. Apabila langkah tersebut tidak efektif, proses dapat dilanjutkan melalui pemeriksaan dan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan.

“Kalau dalam penagihan ada kendala, ada wajib pajak yang memang perlu diberikan sanksi baru bayar,” ungkapnya.

Berita Lainnya  Petahana H. Akim Kembali Bertarung, Ribuan Pendukung Padati Pendaftaran Pilkades Jayabakti

Ilham menambahkan, proses penagihan dapat berlanjut melalui surat penagihan, peneguran hingga penempelan. Dalam pelaksanaannya, Bapenda dapat berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Kalau tidak selesai dari jangka waktu, ada surat penagihan, peneguran, dan penempelan. Biasanya untuk penempelan kami koordinasi dengan Satpol PP,” katanya.

Kasus tunggakan tersebut menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan Bapenda tidak hanya dilakukan setelah muncul kewajiban yang belum dibayar. Pemantauan terhadap tren omzet juga digunakan untuk mendeteksi laporan yang dinilai tidak wajar dan menentukan langkah pemeriksaan terhadap wajib pajak.

Sebelumnya, Bapenda Karawang juga menyebut tunggakan dari dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji tersebut masing-masing sekitar Rp5 miliar, dengan nilai kumulatif mencapai Rp10 miliar. (Sup)

Bagikan Artikel