BEKASI, NarasiKita.ID – Keluarga almarhum Rizky Haryono melalui kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H. & Partners, akan mengajukan pengaduan kepada Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan secara objektif terhadap rangkaian pelayanan medis yang diterima almarhum di RS Ananda Babelan dan RSUD Kabupaten Bekasi.
Pengaduan diajukan setelah keluarga memperoleh serta menghimpun rekam medis dari kedua fasilitas pelayanan kesehatan, yang mencakup hasil pemeriksaan, tindakan medis, proses rujukan, hingga perkembangan kondisi pasien sampai meninggal dunia.
Dalam keterangannya, pihak RS Ananda Babelan sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya kelalaian tenaga medis. Rumah sakit menyatakan seluruh tindakan yang diberikan kepada pasien dilakukan berdasarkan kondisi klinis dan hasil pemeriksaan kegawatdaruratan saat pasien berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sementara itu, berdasarkan rekam medis pelayanan lanjutan di RSUD Kabupaten Bekasi, tercatat sejumlah temuan medis, di antaranya ruptur lien dengan stosel, ongoing bleeding, anemia gravis, dan sepsis, yang kemudian memerlukan tindakan laparotomi sebelum pasien dinyatakan meninggal dunia.
Perbedaan kondisi medis yang tercatat tersebut mendorong keluarga meminta adanya pemeriksaan disiplin profesi untuk menilai apakah seluruh pelayanan medis telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.
Kuasa hukum keluarga, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk menyimpulkan telah terjadi malapraktik maupun menyalahkan pihak tertentu.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami meminta agar rekam medis berbicara dan proses medis dinilai oleh pihak yang kompeten. Jika pelayanan telah sesuai standar, kami menghormatinya. Namun apabila ditemukan pelanggaran disiplin profesi, kami meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Hendra.
Selain mengajukan pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi, keluarga juga akan mendorong dilaksanakannya audit medis atau audit klinis secara independen. Audit tersebut diharapkan dapat menilai kemungkinan adanya keterlambatan diagnosis, keterlambatan penanganan, keterlambatan rujukan, aspek kesinambungan pelayanan (continuity of care), hingga kemungkinan loss of chance, berdasarkan bukti medis dan pendapat para ahli.
Keluarga berharap pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional dengan membandingkan rekam medis dari RS Ananda Babelan dan RSUD Kabupaten Bekasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan kondisi pasien sejak penanganan awal hingga meninggal dunia.
“Bukan menghakimi. Kami meminta kebenaran medis, transparansi, dan akuntabilitas,” tutup Hendra Gunawan. (MA)


























