KARAWANG, NarasiKita.ID – Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengambil sikap tegas menyikapi temuan material hitam yang diduga tumpahan minyak mentah (oil spill) di sepanjang pesisir Pantai Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya.
Aep menginstruksikan penanganan dan pembersihan segera dilakukan. Ia menegaskan, proses penanganan pencemaran tidak boleh mandek hanya karena pemerintah masih menunggu kepastian mengenai sumber material tersebut.
“Proses pembersihan pencemaran lingkungan tidak boleh tertunda hanya karena menunggu kepastian status kepemilikan limbah,” kata Aep, Kamis (27/8/2026).
Sikap tersebut menempatkan penanganan dampak pencemaran sebagai prioritas, sementara persoalan mengenai siapa sumber atau pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah.
Berdasarkan pendataan awal, material hitam yang diduga oil spill tersebut telah mencemari garis pantai sepanjang sekitar 600 hingga 800 meter di wilayah Cemarajaya.
Aep menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperbesar dampak terhadap lingkungan sekaligus mengganggu mata pencaharian nelayan.
“Kondisi pencemaran ini berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat jika dibiarkan terlalu lama. Jadi aksi cepat tanggap pembersihan harus dilakukan,” tegasnya.
Bupati Perintahkan DLH Bergerak
Sebagai langkah konkret, Aep menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera bergerak melakukan pembersihan dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Pemkab Karawang juga telah meminta klarifikasi kepada PHE ONWJ untuk memastikan apakah material yang ditemukan di pesisir Cemarajaya berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami menanyakan kepada PHE ONWJ apakah betul limbah yang ada di daerah Cemarajaya itu adalah limbah yang dihasilkan oleh mereka,” ujarnya.
Namun, Aep tidak ingin pemerintah terburu-buru menetapkan sumber pencemaran tanpa bukti. Sampel material telah diambil untuk menjalani pemeriksaan laboratorium. PHE ONWJ juga disebut telah mengambil sampel untuk dilakukan pengujian.
Asal Oil Spill Harus Dibuktikan
Aep menyebut hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk memastikan asal material tersebut. Pengujian dilakukan melalui laboratorium dan Puslabfor, dengan estimasi hasil sekitar empat hingga lima hari.
“Kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ke depan, empat sampai lima hari. Nanti ada dua pembuktian, apakah betul ini yang dihasilkan oleh PHE ONWJ atau bukan,” kata Aep.
Dengan demikian, pemerintah daerah belum menetapkan siapa pihak yang menjadi sumber material tersebut.
Namun bagi Aep, persoalan sumber dan persoalan penanganan merupakan dua hal yang harus berjalan bersamaan. Pembersihan tidak boleh menunggu hasil laboratorium, sementara proses pembuktian tetap dilakukan untuk memastikan asal material secara objektif.
DLH Jadi Komando Penanganan
Aep menetapkan DLH Kabupaten Karawang sebagai leading sector dalam penanganan pencemaran tersebut.
DLH bertugas mengarahkan proses pembersihan sekaligus memastikan material yang telah dikumpulkan ditangani melalui mekanisme pengangkutan, pembuangan, dan pengelolaan yang tepat.
Material hitam kecokelatan berbentuk butiran tersebut pertama kali ditemukan nelayan di sepanjang pesisir Pantai Cemarajaya pada Selasa (25/8/2026).
Temuan itu kini menjadi perhatian serius karena berada di wilayah pesisir yang menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghasilan masyarakat nelayan.
Pesan Bupati Aep jelas: pencemaran harus ditangani sekarang, sementara siapa sumbernya harus dibuktikan. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan menjadi korban karena proses penentuan pihak yang bertanggung jawab berjalan lebih lambat daripada dampak pencemarannya. (Sup)




























