KARAWANG, NarasiKita.ID — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghentikan operasional tambang milik PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).
Penghentian operasional ditandai dengan pemasangan garis pembatas Satpol PP (Satpol PP Line) di pintu gerbang area tambang oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, didampingi Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah dan jajaran Satpol PP Karawang.
Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, penghentian tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan, setelah perusahaan dinilai masih belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan.
Menurut Herman, Pemprov Jabar telah memberikan peringatan kepada pihak pengelola sebanyak tiga kali, yakni pada Mei 2025, Mei 2026, dan Agustus 2026.
“Namun, setelah kita cek dan cross-check kembali di lapangan hari ini, masih banyak item kelengkapan yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan,” kata Herman di lokasi tambang.
Selain persoalan kelengkapan administrasi dan perizinan, Pemprov Jabar juga menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap fasilitas umum serta persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat sekitar.
Herman menegaskan, penggunaan jalan provinsi untuk aktivitas pertambangan memiliki konsekuensi terhadap kepentingan publik sehingga harus menjadi bagian yang diselesaikan oleh perusahaan.
“Penggunaan jalan provinsi oleh aktivitas tambang memiliki konsekuensi langsung bagi publik. Selain itu, aspek sosial di masyarakat sekitar juga wajib diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Herman juga berkoordinasi dengan pimpinan PT Mas Putih Belitung, Fredy. Keputusan penghentian operasional tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat.
Pemprov Jabar menegaskan tidak diperbolehkan adanya aktivitas operasional di area tambang sampai perusahaan memenuhi seluruh kewajiban administrasi, persyaratan operasional, serta menyelesaikan persoalan sosial yang menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jabar akan mengundang manajemen PT Mas Putih Belitung untuk mengevaluasi berbagai kendala dan persoalan yang dihadapi perusahaan di lapangan.
Penutupan tersebut menjadi penegasan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan izin, tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap fasilitas publik dan kepentingan masyarakat sekitar. (*)



























