Beranda Daerah Pengisian BPD Kutamakmur Diwarnai Beredarnya Rekaman Pengakuan Calon Anggota Soal Pergantian Tahun...

Pengisian BPD Kutamakmur Diwarnai Beredarnya Rekaman Pengakuan Calon Anggota Soal Pergantian Tahun 2011

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pengisian calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, periode 2026–2034 dihebohkan oleh beredarnya rekaman percakapan yang memuat pengakuan salah satu calon anggota BPD, Acep Sudrajat.

Dalam rekaman yang diterima NarasiKita.ID, Acep Sudrajat mengaku pernah menggantikan H. Laing sebagai anggota BPD Desa Kutamakmur melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) pada 2011 hingga 2012.

Setelah itu, Acep Sudrajat disebut menjabat sebagai anggota BPD selama dua periode, yakni periode 2012–2018 dan periode 2018–2026.

Untuk memastikan informasi tersebut, NarasiKita.ID menghubungi Abdul Rahman, Ketua BPD Desa Kutamakmur periode 2006–2012 yang biasa disapa Haji Oong.

Abdul Rahman pun membenarkan bahwa Acep Sudrajat pernah menggantikan H. Laing sebagai anggota BPD.

Berita Lainnya  DPD IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi Perbarui Kepengurusan, Laporkan Administrasi ke Kesbangpol

“Ya betul, dari Haji Laing ke Pak Acep karena Pak Haji Laing ke Saudi Arabia,” ujar Abdul Rahman, Sabtu (8/8/2026).

Ketika ditanya mengenai keabsahan Acep Sudrajat menggantikan H. Laing sebagai anggota BPD pada 2011 hingga 2012, Abdul Rahman mengatakan bahwa saat itu proses tersebut tidak divalidasi.

“Saat itu tidak divalidasi dan honor pun masih atas nama Haji Laing,” katanya.

Abdul Rahman juga mengaku dirinya yang menyerahkan honor tersebut dalam bentuk uang.

“Saya sendiri yang mengasihkan dalam bentuk uang,” ujarnya.

Sementara terkait administrasi, khususnya persoalan tanda tangan, Abdul Rahman menyebut hal tersebut diserahkan kepada Iwan yang saat itu disebut menjabat sebagai bendahara desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya.

Berita Lainnya  PT VIM: Siap Lunasi Tunggakan Retribusi Rp3,2 Miliar Asal Pemkab Karawang Tunaikan Kewajiban PKS

“Kaitan dengan masalah tanda tangan diserahkan pada Saudara Iwan, bendahara desa zaman Lurah Ate,” ungkapnya.

Abdul Rahman juga mengaku tidak selalu menerima dokumen pertanggungjawaban atau SPJ terkait pembayaran honor tersebut.

“Saya juga kadang kala tidak menerima SPJ-nya seperti apa, tahu-tahu menerima uang saja. Sekarang saya nggak tahu Saudara Iwan itu keberadaannya di mana, kurang tahu,” tuturnya.

Beredarnya rekaman tersebut menjadi perhatian dalam proses pengisian anggota BPD Desa Kutamakmur periode 2026–2034, mengingat Acep Sudrajat saat ini kembali tercatat sebagai salah seorang calon anggota BPD.

Sementara itu, Ana Sukarna yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasipem) Kecamatan Tirtajaya, ketika dihubungi mengenai pergantian anggota BPD Desa Kutamakmur dari H. Laing kepada Acep Sudrajat pada 2011, membenarkan adanya pergantian tersebut.

Berita Lainnya  Kementan Bergerak Cepat! Karawang Diguyur 32 Unit Irigasi untuk Cegah Ancaman Kekeringan

“Ya ada pergantian mah pergantian untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Pak Acep-nya, cuman tanyain dapat SK-nya tidak dari Bupati,” ujar Ana.

NarasiKita.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada Acep Sudrajat terkait pergantian dirinya dari H. Laing pada 2011, termasuk mengenai status PAW dan keberadaan SK pengangkatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Acep Sudrajat belum memberikan respons. NarasiKita.ID pun tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Acep Sudrajat maupun pihak terkait lainnya. (Sup)

Bagikan Artikel