JAKARTA, NarasiKita.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Perwakilan Kejari Jakarta Selatan, Marcelo, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua tersebut mencakup dua orang tersangka beserta ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Pada hari Senin, 22 Juni 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” ujar Marcelo dalam konferensi pers.
Ia merinci, dua tersangka yang diserahkan terdiri dari satu laki-laki berinisial RS dan satu perempuan berinisial TS.
“Adapun tersangka yang diserahkan pada hari ini sejumlah dua orang, yang terdiri dari satu orang laki-laki dengan inisial RS dan satu orang perempuan dengan inisial TS,” katanya.
Selain kedua tersangka, kejaksaan juga menerima sebanyak 714 barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item,” tambahnya.
Barang bukti tersebut didominasi dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara.
Tidak Ditahan karena Kooperatif
Kejari Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukum.
Menurut pihak kejaksaan, kedua tersangka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung serta berkomitmen hadir dalam setiap tahapan persidangan.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” terang perwakilan Kejari Jaksel.
Selain itu, kejaksaan menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk melakukan penahanan karena para tersangka berjanji mematuhi proses hukum yang berjalan dan tidak mengulangi perbuatan yang dipersangkakan.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara ini, Kejari Jakarta Selatan memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum.
“Untuk itu, sesegera mungkin berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” tegasnya.
Berawal dari Dugaan Penyebaran Informasi Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada 22 Juni 2026 untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki babak baru dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri yang berwenang. (MA)


























