KARAWANG, NarasiKita.ID – Penolakan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Warga Kecamatan Rengasdengklok, Iskandar Zulkarnaen, resmi mengajukan keberatan setelah permohonan informasi publik yang diajukannya ditolak dengan alasan LHP merupakan informasi yang dikecualikan.
Sebelumnya, permohonan informasi tersebut diajukan melalui PPID pada 17 Juli 2026. Setelah itu Inspektorat melalui PPID meminta perpanjangan waktu selama tujuh hari kerja hingga 30 Juli 2026, Inspektorat akhirnya mengirimkan surat jawaban Nomor 700.1.2/661/Irban Sus tertanggal 28 Juli 2026 yang menyatakan LHP tidak dapat diberikan kepada pemohon karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.280-Huk/2025.
Merasa alasan tersebut tidak cukup, Iskandar langsung mengajukan keberatan kepada PPID.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mengatur bahwa informasi publik hanya dapat dikecualikan apabila memenuhi ketentuan Pasal 17 serta telah dilakukan uji konsekuensi yang membuktikan bahwa pembukaan informasi benar-benar dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaatnya.
“Menyatakan seluruh LHP sebagai informasi yang dikecualikan tanpa menjelaskan hasil uji konsekuensi berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Badan publik tidak bisa serta-merta menutup seluruh dokumen hanya karena berlabel hasil pemeriksaan,” kata Iskandar, Kamis (6/8/2026).
Ia menilai apabila pemeriksaan telah selesai dan LHP telah final, maka informasi mengenai objek pemeriksaan, uraian temuan, nilai kerugian daerah, rekomendasi Inspektorat, hingga status tindak lanjut seharusnya dapat diakses publik, setidaknya setelah bagian yang benar-benar dikecualikan disunting (dihitamkan).
Iskandar mempertanyakan komitmen transparansi pemerintah daerah apabila hasil pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat justru tidak dapat diketahui masyarakat.
“Inspektorat dibiayai APBD. Yang diperiksa juga instansi pengguna APBD. Kalau hasil pemeriksaannya ditutup rapat dari masyarakat, lalu di mana letak transparansi dan akuntabilitasnya? Pengawasan dilakukan atas nama kepentingan publik, tetapi publik tidak boleh mengetahui hasilnya. Ini logika yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, klasifikasi informasi yang dikecualikan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup seluruh isi dokumen tanpa mempertimbangkan ketentuan UU KIP yang memiliki prinsip maximum access, limited exemption, yakni informasi publik pada dasarnya terbuka dan pengecualian harus ditafsirkan secara terbatas.
Menurut Iskandar, jika keberatannya kembali ditolak, ia siap membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi publik untuk menguji apakah penolakan Inspektorat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Karawang terkait alasan penolakan permohonan informasi publik tersebut, termasuk dasar pelaksanaan uji konsekuensi yang menjadi landasan penetapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 sebagai informasi yang dikecualikan. (Sup)




























