KARAWANG, NarasiKita.ID – Dugaan pelanggaran dalam proses Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, memicu kekecewaan warga. Warga mempertanyakan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang yang dinilai belum mengambil tindakan meski telah menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, yang juga merupakan warga Desa Sabajaya, menyebut pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sabajaya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPMD Kabupaten Karawang sebagai instansi yang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun hingga kini, kata Aan, tidak ada respons maupun langkah konkret dari pihak yang dituju.
“Surat keberatan sudah kami sampaikan lengkap dengan dasar keberatan yang kami miliki. DPMD juga sudah menerima tembusannya. Sampai hari ini tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, bahkan tidak ada upaya memanggil panitia. Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegas Aan kepada NarasiKita.ID, Jumat (7/8/2026).
Keberatan warga berpusat pada penetapan salah seorang calon anggota BPD dari unsur keterwakilan perempuan yang diduga tidak berdomisili di Desa Sabajaya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon oleh panitia.
Aan menegaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti dan fakta yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap persyaratan domisili. Namun, seluruh bukti tersebut dinilai tidak pernah ditindaklanjuti.
“Kalau bukti dan fakta yang kami serahkan diabaikan, lalu apa fungsi mekanisme keberatan? Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas, sementara dugaan pelanggaran dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Ia mengatakan warga kini mempertanyakan komitmen DPMD dalam mengawal integritas proses pengisian anggota BPD. Menurutnya, pembiaran terhadap laporan masyarakat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang menang atau kalah. Kami menuntut agar aturan ditegakkan secara adil. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan kepada publik. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran, jangan dibiarkan tanpa pemeriksaan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, warga berencana mengajukan permohonan audiensi kepada DPMD Kabupaten Karawang dengan meminta agar Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sabajaya dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Menurut Aan, audiensi tersebut menjadi langkah terakhir sebelum warga mempertimbangkan upaya lain sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Kami ingin semua persoalan dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi atau sengaja dibiarkan. Diamnya DPMD justru menimbulkan pertanyaan publik: ada apa di balik proses pengisian BPD Desa Sabajaya?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sabajaya maupun DPMD Kabupaten Karawang terkait dugaan pelanggaran dan keberatan yang disampaikan warga. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi, NarasiKita.ID akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Hingga berita ini diterbitkan, NarasiKita.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sabajaya melalui sambungan telepon reguler maupun pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun penjelasan atas dugaan pelanggaran yang dipersoalkan warga. NarasiKita.ID tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak panitia apabila memberikan tanggapan di kemudian hari. (Sup)




























