KARAWANG, NarasiKita.ID – Setelah tiga tahun berturut-turut meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif tingkat Jawa Barat pada 2022, 2023, dan 2024, Pemerintah Kabupaten Karawang kini menghadapi gugatan sengketa informasi publik dari Media RevolusiNews.
Berdasarkan informasi dari akun resmi media sosial Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dua unit kerja Pemkab Karawang, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan menjalani sidang gugatan sengketa informasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 2606/K-A45/PSI/KI-JBR/X/2024 dan 2677/K-A2/PSI/KI-JBR/XI/2024, dan dijadwalkan disidangkan pada Kamis, 17 April 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Turangga No. 25, Kota Bandung.
“Jadwal Persidangan Sengketa Informasi 17 April 2025. #SengketaInformasi #KomisiInformasi #Jabar,” tulis akun resmi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Pimpinan Redaksi RevolusiNews, Marojak, mengungkapkan bahwa gugatan dilayangkan karena pihaknya merasa sejumlah unit kerja di lingkungan Pemkab Karawang tertutup dalam memberikan dokumen informasi publik.
“Kalau memang mereka bersih, kenapa harus risih? Mengapa tidak mau memberikan dokumen yang kami mohon?” ujar Marojak, Jumat (11/04/2025).
Marojak juga menambahkan bahwa masih ada satu gugatan lagi yang sedang menunggu jadwal sidang, yakni terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dan SMKN 1 Karawang, yang seluruhnya teregistrasi pada tahun 2024.
Tak hanya itu, pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan sengketa informasi terhadap dua pemerintah desa.
“Hari ini kami sedang menyusun berkas gugatan terhadap Pemerintah Desa Kutaampel dan Karyabakti di Kecamatan Batujaya. Senin, 14 April, kami akan mendaftarkan gugatan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (*)