
KARAWANG, NarasiKita.ID – Media RevolusiNews resmi menerima surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait sengketa informasi publik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 April 2025.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan RevolusiNews kepada Bapenda Karawang, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang diminta mencakup dokumen penerimaan pajak daerah serta alokasi insentif pajak (upah pungut) sebesar 5 persen selama tiga tahun terakhir.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Bapenda Karawang tidak memberikan tanggapan maupun menyerahkan dokumen yang diminta. Akibatnya, RevolusiNews menempuh jalur hukum melalui pengajuan sengketa informasi ke KIP Jabar.
“Kami mencermati berbagai pemberitaan dan masukan dari tokoh masyarakat yang menyoroti kurangnya transparansi dalam pembagian insentif pajak daerah. Sayangnya, hingga kini proses pembagian upah pungut masih terkesan tertutup,” ujar Pemimpin Redaksi RevolusiNews, Marojak, Rabu (16/04/2025).
Menurutnya, upaya permohonan informasi telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, respons yang diterima dari instansi terkait tidak sesuai harapan dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi.
“Sidang ini akan menjadi titik awal untuk memastikan apakah dokumen terkait insentif pajak tersebut tergolong sebagai informasi publik. Jika iya, maka sudah menjadi kewajiban PPID Bapenda untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada publik,” tegas Marojak.
Sebagai catatan, besaran insentif atau upah pungut dari pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa maksimal 5 persen dari realisasi penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk upah pungut, dengan tujuan mendorong optimalisasi pendapatan dan menjamin akuntabilitas penggunaannya.
Melalui langkah ini, RevolusiNews berharap dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana publik yang berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.
“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Marojak.