Beranda Nasional Ada Apa dengan Inspektorat Karawang? Kalah di PTUN Bandung Ajukan Kasasi ke...

Ada Apa dengan Inspektorat Karawang? Kalah di PTUN Bandung Ajukan Kasasi ke MA, Tolak Putusan KI Jabar

KARAWANG, NarasiKita.ID –  Alih-alih menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemerintah yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, Inspektorat Kabupaten Karawang malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Sebelumnya, sengketa informasi ini bermula dari permohonan dokumen publik yang diajukan oleh PKN kepada Inspektorat Karawang. Namun, alih-alih memberikan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Inspektorat menggugat keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan PKN.

Gugatan Inspektorat Karawang tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Dalam putusannya, PTUN menegaskan bahwa Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 yang dikeluarkan pada 27 September 2024 tetap sah dan mengikat. Selain itu, Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.

Berita Lainnya  Warga Kertasari Tolak Keras Gudang Deudeuk di Tengah Pemukiman, Kepala Desa Akan Panggil Pemiliknya

Meski demikian, Inspektorat Karawang dianggap tidak menerima putusan tersebut dan memilih menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sengketa informasi publik ini tercatat dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022, dengan PKN sebagai pemohon terhadap unit kerja Inspektorat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menanggapi langkah tersebut, Kuasa Sidang PKN, Marojak, mempertanyakan sikap Inspektorat Karawang.

“Dengan adanya gugatan ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Bandung, muncul pertanyaan di tengah publik, khususnya bagi saya sendiri yang menjadi kuasa dari PKN dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh Inspektorat Karawang. Ada apa dengan Inspektorat Karawang?” ujarnya, Jumat (18/04/2025).

Berita Lainnya  Pengadaan Tanah Akses Stasiun KCJB Karawang Ditarget Rampung Sebelum Nataru 2025/2026

“Inspektorat Karawang adalah lembaga yang memiliki fungsi untuk memastikan penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, dilakukan secara akuntabel. Namun justru lembaga ini berupaya membatasi hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dan penggunaan anggaran yang mereka kelola,” tegas Marojak.

“Padahal, seharusnya Inspektorat menjadi contoh dalam hal transparansi, bukan justru menutup akses informasi bagi masyarakat. Ini adalah situasi yang ironis. Walaupun langkah hukum yang mereka tempuh sah menurut aturan, tetap muncul pertanyaan: pantaskah lembaga pengawas memberikan contoh seperti ini kepada publik?” tandasnya. (*)

Bagikan Artikel