KARAWANG, NarasiKita.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang terus mendorong percepatan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai bentuk penguatan legalitas dan profesionalisme perangkat desa. Komitmen ini ditunjukkan melalui rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang yang digelar pada Rabu, 27 Mei 2025, di Aula DPMD Karawang, serta terhubung secara daring melalui Zoom Meeting dengan DPMD Kabupaten Cianjur.
Rapat tersebut diikuti oleh perwakilan PPDI dari 11 kecamatan, yakni Batujaya, Tirtajaya, Cilebar, Kutawaluya, Cikampek, Purwasari, Jatisari, Lemahabang, Telukjambe Timur, Klari, serta beberapa kecamatan lainnya yang telah mengonfirmasi ketidakhadiran karena adanya agenda lain.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, mengapresiasi partisipasi seluruh peserta rapat dan menegaskan bahwa agenda ini merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan identitas hukum bagi perangkat desa.
“Pemaparan dari DPMD Cianjur sangat jelas dan komprehensif, serta dapat menjadi acuan bagi Kabupaten Karawang. Intinya, penerbitan NIPD sangat mungkin dilakukan asalkan didukung dengan dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” ujar Aan.

Selain itu, Aan juga menyampaikan beberapa poin penting dari hasil rapat koordinasi tersebut:
- DPMD Kabupaten Cianjur memaparkan secara gamblang mekanisme penerbitan NIPD berdasarkan pengalaman implementasi di wilayah mereka.
- DPMD Karawang, Ketua Komisi DPRD Karawang, perwakilan kepala desa, serta bagian hukum menyambut positif inisiatif tersebut, dengan menekankan pentingnya penguatan landasan hukum.
- Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa saat ini sedang dalam proses penyusunan. Revisi tersebut direncanakan mencakup ketentuan khusus terkait perangkat desa dan NIPD.
- Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga akan direvisi, yang akan memuat ketentuan teknis penerbitan NIPD serta syarat administratif, termasuk rekomendasi dari Bupati.
- Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri, mendorong PPDI agar aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan pasal-pasal revisi Perda dan Perbup tersebut.
Lebih lanjut, Aan juga mengajak seluruh perangkat desa untuk tetap berkomitmen mengawal proses ini demi mewujudkan perangkat desa Karawang yang profesional, memiliki kejelasan status hukum, serta terlindungi dalam menjalankan tugas.
“Kami akan terus berjuang agar seluruh perangkat desa di Karawang memiliki identitas hukum yang sah dan diakui secara resmi melalui penerbitan NIPD,” tandasnya. (Yusup)