JAKARTA, NarasiKita.ID – Pemerintah menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memberikan skema intervensi (intercept) apabila koperasi mengalami gagal bayar di kemudian hari. Skema ini akan menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai jaminan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, pada Rabu (02/07/2025).
“Pemerintah akan memberikan subsidi bunga, dan juga dukungan intercept. Artinya, jika koperasi mengalami gagal bayar, maka pembayaran dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Desa, DAU, atau DBH,” jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan fasilitas subsidi bunga kepada tiap Koperasi Desa Merah Putih. Hingga saat ini, sebanyak 72.112 koperasi telah didirikan dan akan mulai mengajukan proposal pembiayaan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar, yang mencakup kebutuhan belanja operasional (Opex) dan belanja modal (Capex). Pinjaman ini akan dicicil selama enam tahun dengan bunga sebesar 6 persen yang ditanggung oleh koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani turut memaparkan realisasi anggaran Dana Desa dalam Laporan Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2025. Ia menyebut, hingga pertengahan tahun ini Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp38,1 triliun dari total alokasi sebesar Rp71 triliun.***