JAKARTA, NarasiKita.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi bersama pemerintah daerah pada Kamis, 10 Juli 2025 di Kawasan Ancol, Jakarta dan dihadiri sejumlah kepala daerah hadir dalam kegiatan ini, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dalam sambutannya, Pimpinan KPK Johanis Tanak menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Ia menyampaikan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif harus dimulai dari perencanaan pembangunan hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, penyusunan APBD yang baik, serta penguatan tata kelola oleh eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanis menyoroti praktik usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang dinilai kerap menjadi sumber persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Saya mohon izin, legislatif jangan memanfaatkan pokir-pokir. Pokir-pokir ini seringkali membuat pusing eksekutif. Setelah ditangkap, baru pusing betulan,” kata Johanis.
Ia kemudian mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. Menurutnya, banyak pokir yang dipaksakan untuk masuk dalam anggaran, padahal seharusnya dijalankan secara bertahap dan sesuai aturan.
“Waktu saya di Karawang, pokir-pokir itu memaksakan diri. Tidak usah dipaksakan. Laksanakan saja secara bertahap dan sesuai dengan regulasi. Banyak yang ditangkap karena pokir ini,” ungkapnya.
Johanis juga menekankan bahwa peringatan KPK tidak seharusnya diabaikan. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa kasus, hanya dalam hitungan minggu setelah peringatan disampaikan, terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
“Ini sudah dua kali saya ingatkan dalam forum seperti ini. Baru satu bulan kemudian, ada yang tertangkap OTT oleh KPK,” tandasnya.
Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi. (Yusup)