Beranda Nasional Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU: Perkuat Peran Pers dalam Pengawasan Penegakan...

Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU: Perkuat Peran Pers dalam Pengawasan Penegakan Hukum

JAKARTA, NarasiKita.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, dan kolaborasi strategis untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra sekaligus pengawas eksternal institusi penegak hukum. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup dan membutuhkan kontrol sosial dari masyarakat yang disalurkan melalui media.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun, pers adalah unsur pengawasan. Tanpa media, pekerjaan kami tidak akan sampai ke masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Berita Lainnya  Kades Malangsari Lari dari Hukum, Mangkir Sidang Gugatan Dugaan Peggelapan Rp180 Juta dan 50 Gram Emas di PN Karawang

Ia juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas publik. Burhanuddin mengakui, melalui pemberitaan media, Kejaksaan dapat memantau kondisi di berbagai daerah secara cepat dan akurat.

“Wilayah Indonesia sangat luas. Kami tidak bisa memonitor seluruh kinerja jajaran Adhyaksa di lapangan. Dengan dukungan media, kami bisa segera mengetahui jika ada penyimpangan, bahkan yang terjadi di pelosok sekalipun,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai kerja sama ini sebagai langkah maju dalam membangun pengawasan publik yang efektif. Ia menyebut pers sebagai mitra strategis pemerintah, dengan catatan tetap menjaga profesionalisme dan integritas.

Berita Lainnya  Kades Lenggahjaya Ajak Warga Teladani Rasulullah dalam Peringatan Maulid Nabi

Jangkauan institusi pusat terbatas. Dengan bantuan pers, penyimpangan di daerah bisa cepat diketahui dan ditindaklanjuti. Namun, pengawasan ini harus dijalankan secara objektif, etis, dan profesional,” kata Komaruddin.

Ia menambahkan bahwa integritas dan independensi pers menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media di tengah dinamika demokrasi dan penegakan hukum.

Empat Fokus Kerja Sama

Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers mencakup empat ruang lingkup utama, yakni:

  1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
  2. Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pers;
  3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi publik;
  4. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.
Berita Lainnya  Pemkab Karawang Teken MoU dengan 22 Perusahaan untuk Penguatan BLK

Kerja sama ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi hubungan yang konstruktif antara lembaga penegak hukum dan pers nasional, dalam menciptakan ekosistem hukum yang transparan, adil, dan demokratis.***

Bagikan Artikel