KARAWANG, NarasiKita.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyayangkan isi surat pernyataan sikap yang dikeluarkan PT FCC Indonesia. Menurut Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH, surat tersebut dinilai hanya bersifat normatif dan tidak menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum HRD perusahaan.
“Kami menyayangkan surat edaran dari PT FCC yang justru terkesan sebagai bentuk perlindungan terhadap oknum HRD tersebut. Seharusnya perusahaan bertindak tegas dan memberikan sanksi,” ujar Dede Jalaludin kepada Awak Media,Kamis (31/07/2025).
Dede menambahkan bahwa hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan selain sekadar menyampaikan pernyataan ke media. Padahal, dugaan ujaran diskriminatif oleh oknum HRD tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan seharusnya menjadi perhatian serius.
Meski demikian, LBH Bumi Proklamasi mengapresiasi langkah cepat Polres Karawang yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat terkait kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum secara adil,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada regulasi yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan penanaman modal yang disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), termasuk komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap hukum nasional.
“Jika oknum HRD tersebut terbukti melanggar etika dan menciptakan konflik, baik secara internal maupun eksternal, maka itu jelas telah mencoreng nama baik perusahaan,” tegas Dede.
Kasus ini sendiri tengah diproses dalam ranah hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.
Namun demikian, LBH Bumi Proklamasi menilai pernyataan tersebut belum cukup. “Jika PT FCC tidak menunjukkan ketegasan dan tidak mematuhi peraturan yang telah diajukan ke BKPM, maka kami akan bersurat secara resmi kepada Menteri BKPM untuk meminta pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti tidak taat hukum dan melindungi pelanggar,” pungkas Dede Jalaludin.
Sebelumnya, Manajemen PT FCC Indonesia akhirnya angkat bicara menyikapi ramainya pemberitaan dan keresahan masyarakat terkait dugaan pernyataan salah satu karyawannya yang menimbulkan kegaduhan.
Melalui surat resmi bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025, perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, itu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kesalahpahaman yang terjadi.
“PT FCC Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di masyarakat akibat kesalahpahaman terkait pernyataan dari salah satu karyawan kami,” demikian dikutip dalam surat tersebut yang ditandatangani General Manager PT FCC Indonesia.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip hak asasi manusia serta menolak segala bentuk diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, maupun golongan dalam seluruh aktivitas di lingkungan perusahaan.
Lebih lanjut, PT FCC Indonesia menyatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“PT FCC Indonesia menjamin komposisi tenaga kerja sesuai ketentuan, yaitu 60 persen berasal dari Karawang dan 40 persen dari luar wilayah Karawang,” tegas perusahaan.
Perusahaan juga menegaskan akan melakukan proses rekrutmen tenaga kerja secara transparan dan akuntabel. Menanggapi dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu karyawannya, PT FCC Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Karawang.
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai wujud komitmen PT FCC Indonesia terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Kami berharap pernyataan ini dapat menjaga suasana kondusif agar kegiatan operasional berjalan lancar,” tutup pernyataan tersebut.
Surat pernyataan sikap ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karawang, dan Pengelola Kawasan Industri KIIC Karawang. (Yusup)