KARAWANG, NarasiKita.ID — Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menanggapi dugaan penggelapan dana tabungan siswa di SD Negeri Kertajaya II, Kecamatan Jayakerta. Kepala sekolah berinisial JMR diduga menyelewengkan uang tabungan yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dana tabungan anak-anak mereka yang tak kunjung dikembalikan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026. Berdasarkan keterangan wali murid, nominal tabungan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per anak, yang dikumpulkan secara rutin selama setahun ajaran. Hingga kini, keberadaan dana tersebut belum jelas.
Kemudian, pihak yang bersangkutan juga disebut-sebut telah membuat surat pernyataan dan berjanji mengembalikan uang tabungan pada 10 September 2025, dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, para wali murid menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Karawang, Yanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koordinator Wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Jayakerta.
“Sudah ada laporan dari Korwil. Nabung yang lebih aman itu di bank. Kalau pun menabung di sekolah, alangkah lebih baiknya tetap melalui bank karena keamanannya jauh lebih terjamin,” ujar Yanto saat dihubungi Awak Media, Selasa (12/08/2025)
Menurutnya, Korwilcambidik telah dimintai keterangan dan diarahkan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Mengenai sanksi bukan kewenangan saya. Saya hanya menyarankan orang tua siswa untuk nabung di bank saja. Korwil sudah turun tangan, memberikan tindakan, serta menetapkan tenggat pengembalian,” jelasnya
“Intinya, Korwilcambidik memastikan masalah ini sedang dibereskan agar uang segera dikembalikan kepada yang berhak,” timpalnya. (Yusup)