Beranda Daerah Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa SDN Kertajaya II, PAKU Desak Minta Audit Dana...

Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa SDN Kertajaya II, PAKU Desak Minta Audit Dana BOS

KARAWANG, NarasiKita.ID – Pemuda Akademisi Karawang Utara (PAKU) menyoroti serius dugaan penggelapan uang tabungan siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kertajaya II, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan, tabungan siswa yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah tak kunjung dibagikan kepada para orang tua atau wali murid sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya wali siswa yang telah lama menunggu pencairan dana tersebut.

Ketua PAKU, Teguh Nurdiansyah sekaligus Tokoh Muda di Kecamatan Jayakerta menegaskan kasus ini bukan hanya melukai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi pembentukan karakter generasi muda.

Berita Lainnya  Guru Honorer dan Kepsek Swasta Karawang Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cair 9 Agustus

“Sekolah adalah ruang untuk menanamkan nilai kejujuran. Jika pendidiknya justru melanggar etika, kerusakan moral menjadi berlapis: merugikan siswa secara materi sekaligus menghancurkan teladan yang seharusnya dijaga,” tegasnya kepada NarasiKita.ID, Selasa (12/08/2025).

Dia menilai tindakan oknum kepala sekolah tersebut melanggar prinsip dasar etika pendidikan, yakni integritas pendidik, kepercayaan publik, dan citra institusi.

“Seharusnya kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Uang tabungan adalah amanah dari siswa dan orang tua. Penyalahgunaannya adalah bentuk pengkhianatan moral yang mencoreng nama baik sekolah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan sekolah,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kapolsek Baru Cabangbungin Ditantang Tumpas Peredaran Eximer dan Tramadol

Selain itu, Teguh juga menjelaskan, apabila dana tabungan tersebut tercatat dalam administrasi resmi sekolah, maka perbuatan itu dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal itu mengatur pidana bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh juga mendesak Inspektorat Karawang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Karawang segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini serta mengaudit penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Berita Lainnya  Normalisasi Kali Apoor di Kutaampel Disorot: Warga Sindir PJT II Rengasdengklok “Tebang Pilih” dalam Pembongkaran Jembatan

“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut. Uang tabungan adalah hak anak-anak dan orang tua siswa. Mengulur waktu hanya menambah penderitaan wali murid. Pertanyaan kami, pada uang tabungan berani melakukan tindakan seperti itu, bagaimana dengan Dana BOS yang orang tua siswa tidak begitu mengetahui? Kami meminta Inspektorat atau pihak berwenang mengaudit dan memeriksa penggunaannya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya NarasiKita.ID menghubungi Kepala Sekolah SDN Kertajaya II dan Koordinator Wilayah Kecamatan Jayakerta guna mengkonfirmasi dugaan ini belum membuahkan hasil, keduanya seperti memilih bungkam. (Yusup)

Bagikan Artikel