NarasiKita.ID – Kasubbag TU Inspektorat II, Taufiq Kurohman, M.Ag, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta sumbangan komite madrasah. Menurutnya, pengelolaan dana tersebut harus sesuai regulasi agar benar-benar memberi dampak pada peningkatan mutu pendidikan Islam.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini diperkuat dengan PMA Nomor 16 Tahun 2020 yang menegaskan komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan,” ujar Taufiq, dikutip dari Kemenag.go.id, Minggu (17/08/2025).
Ia menyebut, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah penyimpangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa laporan mencatat adanya penggunaan dana BOS tidak sesuai juknis, seperti belanja di luar kebutuhan pendidikan, laporan fiktif, hingga honorarium yang tidak jelas penerimanya.
“Di lapangan masih ada pungutan berkedok sumbangan. Orang tua dipatok nominal tertentu untuk pembangunan fasilitas. Padahal itu jelas bertentangan dengan PMA 16/2020,” ungkapnya.
Meski begitu, Taufiq mengapresiasi sejumlah madrasah swasta yang berhasil mengelola dana BOS secara transparan. Melalui musyawarah terbuka, mereka mampu membangun ruang kelas, laboratorium, hingga fasilitas perpustakaan, bahkan rutin mengumumkan laporan keuangan BOS di papan pengumuman atau laman resmi sekolah.
“Praktik sederhana ini menumbuhkan rasa percaya orang tua bahwa dana benar-benar digunakan untuk kepentingan anak-anak mereka,” jelasnya.
Ia menekankan, Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal tidak cukup hanya memeriksa kepatuhan administratif, tetapi juga harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberi manfaat nyata bagi siswa. Untuk itu, ia mendorong digitalisasi pengawasan melalui dashboard daring agar dana BOS dan sumbangan komite dapat dipantau terbuka oleh orang tua, guru, dan masyarakat.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, melainkan integritas dan kepercayaan publik. Jika dana dikelola dengan bersih, transparan, dan akuntabel, maka madrasah akan semakin dipercaya. Sebaliknya, jika dibiarkan menyimpang, pendidikan Islam bisa kehilangan legitimasi,” tegasnya.
Taufiq menutup dengan menegaskan pentingnya pengawasan yang solutif, kolaboratif, dan berkelanjutan. “Karena di balik angka-angka itu ada masa depan anak bangsa yang sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.***