Beranda Daerah Oknum Ketua Kelompok PKH di Muaragembong Diduga Potong Dana Bansos

Oknum Ketua Kelompok PKH di Muaragembong Diduga Potong Dana Bansos

BEKASI, NarasiKita.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Oknum ketua kelompok PKH diduga meminta potongan sebesar Rp200 ribu dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi yang beredar menyebutkan, pemotongan dilakukan dengan alasan untuk biaya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan pembuatan spanduk.

“Katanya uang Rp5 juta itu nggak boleh kurang, tapi kenapa dari uang Rp5 juta itu diminta Rp200 ribu. Di sini ada 8 orang, lalu di RT 11 ada 4 orang, jadi total 12 orang dipinta Rp200 ribu. Alasannya buat bikin laporan dan banner,” ungkap salah seorang KPM warga Kampung Blukbuk, Jumat (15/08/2025).

Berita Lainnya  Pengawasan Nol, CV Gemilang Kerjakan Proyek Drainase Rp189 Juta di Kutakarya Diduga Tidak Sesuai RAB

Namun, saat dikonfirmasi, BL selaku Pendamping PKH Kecamatan Muaragembong membantah adanya praktik pungli tersebut. Menurutnya, dana yang terkumpul bukanlah potongan dari bantuan, melainkan untuk kebutuhan administrasi.

“Permasalahannya hanya kesalahpahaman. Pendamping tidak meminta uang. Pendamping hanya menyampaikan bahwa biaya spanduk dan LPJ itu wajib untuk laporan penggunaan. Jadi bukan potongan. Kita hanya mengingatkan penerima, karena LPJ wajib sesuai pembelanjaan,” ujar BL, Senin (18/08/2025).

Meski begitu, aturan pemerintah jelas melarang segala bentuk pungutan pada program PKH. Pasal 39 ayat (2) menegaskan bahwa dana bantuan PKH adalah hak penuh KPM dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun. Sementara Pasal 41 ayat (1) menyebutkan, pihak yang memotong atau menyalahgunakan dana bantuan sosial dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Berita Lainnya  Dugaan Penggelapan Tabungan Siswa SDN Kertajaya II, PAKU Desak Minta Audit Dana BOS

Kementerian Sosial (Kemensos) juga telah berulang kali menegaskan agar tidak ada praktik pungli dalam PKH. Transparansi dan akuntabilitas mutlak dijaga agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima KPM. (M.Adin)

Bagikan Artikel