BEKASI, NarasiKita.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi akan memanggil oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Perjamsos) Dinsos Kabupaten Bekasi, H. Tajili Suprapto.
“Nanti akan saya panggil orangnya kalau memang benar. Urusan pembinaan ada di saya,” tegas Tajili saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (21/08/2025).
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya dugaan pungli oleh oknum ketua kelompok PKH di Desa Pantai Bahagia yang meminta potongan Rp200 ribu dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi beredar menyebutkan pemotongan dilakukan dengan alasan biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembuatan spanduk.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh KN alias BL selaku Pendamping PKH Kecamatan Muaragembong. Ia menyatakan dana yang terkumpul bukan potongan dari bantuan, melainkan iuran sukarela untuk kebutuhan administrasi.
Praktik pemotongan dana bansos jelas merugikan masyarakat miskin. Selain mengurangi hak penerima, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana bantuan sosial, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penerima PKH di Desa Pantai Bahagia mencapai 400 KPM. Dari total tersebut, 360 KPM sudah menerima bantuan, sementara 40 KPM lainnya masih dalam proses pencairan. (M. Adin)