KARAWANG, NarasiKita.ID – Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, diduga terlibat korupsi sejumlah anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah. Dugaan ini mencuat setelah adanya dugaan penundaan pembayaran honorarium Karang Taruna (Katar) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD Perubahan 2024, serta keterlambatan realisasi Dana Desa (DD) tahap II dan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2024.
Ketua Karang Taruna Desa Jayamakmur, Narwin, yang akrab disapa Lembek, mengonfirmasi bahwa insentif sebesar Rp2 juta untuk Karang Taruna hingga kini belum disalurkan.
“Honorarium tersebut belum diberikan oleh pihak desa, khususnya Kepala Desa Jayamakmur,” ujar Lembek saat ditemui awak media di kediamannya, pada Kamis (23/01/2025).
Selain insentif Katar, hak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga diduga belum terpenuhi. Lembek mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jayamakmur.
“Ketua BPD sudah berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada Kepala Desa. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Jika hak kami tetap belum dipenuhi, termasuk realisasi Dana Desa tahap II tahun 2024 dan Banprov, kami bersama warga akan menggelar demonstrasi di kantor Desa Jayamakmur dan kantor Kecamatan Jayakerta,” tegas Lembek.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Jayamakmur, Ade Syaripudin, saat ditemui awak media di kantor desa, juga membenarkan adanya keterlambatan honorarium untuk Katar.
“Informasi ini sudah saya sampaikan kepada Sekretaris Desa dan akan diteruskan kepada Kepala Desa,” kata Ade.
Selain itu, Ade mengakui keterlambatan realisasi Dana Desa tahap II tahun 2024 dan Banprov yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Salah satu proyek pembangunan turap sepanjang 270 meter dengan anggaran sekitar Rp90 juta baru rampung 15 persen.
“Proyek tersebut rencananya akan dilanjutkan minggu ini,” jelas Ade.
Lebih lanjut, ade juga mengungkapkan proyek lain yang dibiayai Banprov, seperti pembangunan jalan (japak) dengan anggaran Rp80 juta, juga belum terealisasi.
“Sebagai BPD, saya telah menegur dan mengirimkan surat kepada Kepala Desa agar Dana Desa maupun Banprov segera direalisasikan, terutama karena kita sudah memasuki tahun 2025,” tambahnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jayamakmur, Ujang Junaedi, belum memberikan tanggapan terkait penundaan pembayaran honorarium untuk Katar dan LPM, serta keterlambatan realisasi Dana Desa tahap II dan Banprov tahun 2024.(*)