Beranda Daerah Bimtek DPRD Karawang, Kejari Tekankan Pentingnya Harmonisasi Perda dan Fungsi Pengawasan

Bimtek DPRD Karawang, Kejari Tekankan Pentingnya Harmonisasi Perda dan Fungsi Pengawasan

KARAWANG, NarasiKita.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang yang mengusung tema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang.” Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.

Dalam paparannya, Dedy menegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan proses penting untuk mencegah terjadinya pertentangan norma, tumpang tindih kewenangan, serta kekosongan hukum. Setiap Peraturan Daerah (Perda), kata dia, harus disusun secara selaras dengan konstitusi dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Drafting) guna mengawal penyusunan Rancangan Perda yang baik, efektif, dan berkeadilan,” ujar Dedy.

Berita Lainnya  Dukun Cabul di Telukjambe Barat Diduga Perkosa Tiga Korban Sekeluarga, LSM Prabhu Desak Polres Karawang Bertindak Tegas

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan kejaksaan dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung pembangunan Karawang yang inklusif.

Dedy mengapresiasi langkah DPRD Karawang yang dinilai adaptif terhadap kebijakan nasional, khususnya setelah pemerintah pusat menetapkan konsep Omnibus Law. Salah satu contoh, kata dia, adalah penyusunan Perda retribusi yang kini telah disatukan dan tidak lagi terpencar.

“Banyak ketentuan peraturan pusat yang sudah diikuti Karawang. Saat pusat menetapkan omnibus law, Karawang pun melakukan hal yang sama terhadap Perda-nya. Saya bangga memiliki bapak-ibu sekalian (anggota DPRD Karawang-red),” ucapnya.

Berita Lainnya  Mobilisasi Tiang Pancang Proyek di Cabangbungin Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi (membentuk Perda bersama kepala daerah), fungsi anggaran (menetapkan APBD), dan fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda serta kebijakan daerah). Namun, menurutnya, fungsi pengawasan masih perlu dioptimalkan.

“Ayo kita evaluasi bersama. Buat kajian akademis agar fungsi DPRD benar-benar berdampak. Saya sendiri sedang menulis jurnal tentang bagaimana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bisa berdaya guna dengan dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Ia berharap para anggota DPRD dapat meninggalkan legacy atau warisan kebijakan yang berpihak pada masyarakat secara menyeluruh, bukan berpikir secara parsial.

Berita Lainnya  Dugaan Malpraktik Pasien Meninggal Usai Operasi, Komisi IV DPRD Karawang Sidak RS Hastien: “Mana Bukti Edukasinya?”

Dedy menegaskan, terdapat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian dalam setiap penyusunan Perda di Kabupaten Karawang, yakni selaras dengan hukum nasional, mendukung pembangunan daerah yang inklusif, serta menjamin keadilan bagi masyarakat.

“Program bimbingan teknis ini penting bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi legislasi daerah. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD Karawang,” pungkasnya. (Ist/red)

Bagikan Artikel